Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Guyur Rp7,5 Miliar untuk Insentif Mesin Olahan Kayu

Kemenperin kembali melanjutkan  program restrukturisasi mesin industri pengolahan kayu dan furnitur untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp7,5 miliar.
Panel kayu dan kayu olahan/Ilustrasi-kemenperin.go.id
Panel kayu dan kayu olahan/Ilustrasi-kemenperin.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melanjutkan program restrukturisasi mesin industri pengolahan kayu dan furnitur untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp7,5 miliar. 

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan program tersebut efektif mendorong penerapan mesin berteknologi terkini oleh produsen dalam negeri, sekaligus mendukung hilirisasi industri dan meningkatkan daya saing industri.

Restrukturisasi mesin juga menjadi langkah untuk penguatan rantai nilai industri kayu olahan dan furnitur melalui optimalisasi aspek teknologi. 

"Selain itu, dapat mendongrak daya saing dan efisiensi produksi industri kayu olahan dan furnitur. Bahkan, dengan meningkatnya kapasitas dan mutu produk, akan berdampak pada peningkatan nilai ekspor," kata Putu, dikutip Minggu (12/5/2024). 

Putu menerangkan, kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2022 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Pengolahan Kayu. 

 

Adapun, program yang hadir sejak tahun 2022 itu telah membantu sebanyak 24 perusahaan pengolahan kayu dan furnitur. Jumlah itu terdiri dari 9 perusahaan pada tahun 2022 dan 15 perusahaan di tahun 2023, dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar. 

Tahun 2024 ini, anggaran yang dialokasikan untuk program restrukturisasi mesin dan peralatan di industri pengolahan kayu dan furnitur sebesar Rp7,5 miliar dengan target peserta 10 perusahaan.

 

"Berdasarkan laporan perusahaan penerima dana program restrukturisasi tahun 2022, program ini telah berdampak terhadap peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30%, mutu produk 10-30%, dan produktivitas perusahaan 20-30%," jelasnya. 

Untuk diketahui, program restrukturisasi mesin/peralatan industri pengolahan kayu merupakan pemberian reimburse penggantian sebagian pembelian mesin/peralatan sesuai kriteria. Program ini bertujuan untuk mendukung pembaruan teknologi mesin/peralatan dalam meningkatkan produktivitas.

Sebelumnya, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) meminta pemerintah untuk menambah pagu anggaran untuk program restrukturisasi mesin. Hal ini diyakini dapat menggenjot produktivitas hingga kapasitas produksi. 

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengatakan program tersebut terbukti membantu pengusaha industri mebel untuk meningkatkan efisiensi, kapasitas, produktivitas kerja, dan kualitas standar produk.  

"Bahkan bisa menambah variasi atau diversifikasi produk dan sangat efektif dalam mendorong peningkatan daya saing secara umum," kata Sobur kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper