Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan pada 2012-2013 dari 2,5 juta penyedia barang/jasa hanya 250 penyedia yang mengikuti proses lelang di LKPP.
"Sedikitnya penyedia barang/jasa yang mengikuti proses lelang mengakibatkan semakin besarnya peluang terjadi kecurangan dalam proses lelang," ujar Tatang R.W, Direktur Pengembangan SPSE LKPP, di Jakarta (2/12/2013).
Menurut data yang didapatkan LKPP dari Komisi Pemberantasan Korupsi, dari APBN senilai sekitar Rp1.400 triliun pada 2012, penggunaan untuk pengadaan barang atau jasa 30% atau Rp420 triliun.
Data tersebut juga mengungkapkan 70% kasus korupsi yang terjadi di Indonesia berasal dari proses pengadaan barang. LKPP menyatakan permasalahan besar pengadaan barang/jasa terdiri dari dua unsur yakni rumitnya birokrasi dan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa