Bisnis.com, ,JAKARTA - Kementerian Keuangan harus memperhitungkan penawaran terbaik, sehingga sulit mengabulkan keinginan Kuwait Petroleum Corporation (KPC), calon investor kilang minyak, yang meminta insentif terlalu besar.
Wamenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah bisa saja memberikan tax holiday lebih dari 10 tahun, tetapi sulit memenuhi permintaan KPC yang menginginkan fasilitas itu selama 20 tahun dan pengurangan pajak penghasilan (PPh) sesudahnya menjadi 5%.
Namun, dia menampik ini persoalan potensi penerimaan pajak yang hilang. “Ini bukan masalah pajak vs impor, tapi apakah tawaran yang masuk sudah terbaik. Kemenkeu sangat bersedia beri insentif kilang dengan basis tawaran terbaik yang masuk via tender internasional,” katanya, Rabu (20/11/2013).
KPC berencana membangun kilang berkapasitas 300.000 barel per hari (bph) di Indonesia dengan nilai investasi sekitar US$9 miliar. Bekerja sama dengan Pertamina, perusahaan asing itu telah melakukan studi kelayakan (feasibility study).
Namun, dalam perkembangannya, insentif pajak yang diajukannya tidak dikabulkan oleh otoritas fiskal.
Pemerintah sendiri saat ini sedang memacu pembangunan kilang pengolahan minyak bumi agar tak terus bergantung pada impor hasil minyak yang selama ini menggerus cadangan devisa dan memperlebar defisit transaksi berjalan.
Pertamina hingga kini hanya memiliki 6 unit kilang pengolahan minyak dengan kapasitas terpasang 1,05 juta bph, sedangkan utilisasinya hanya 700.000-800.000 bph, karena sebagian minyak mentah produksi dalam negeri diekspor.
Adapun, konsumsi BBM di dalam negeri 1,5 juta-1,6 juta bph dan berpotensi meningkat setiap tahun. Akibatnya, impor hasil minyak melonjak hampir setiap tahun di tengah risiko kenaikan harga minyak internasional dan depresiasi rupiah.