Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh Barang Impor Dinaikkan dari 2,5% Jadi 7,5%

Pemerintah akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) ratusan barang impor sebagaimana yang tertera pada pasal 22 menjadi 7,5%.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) ratusan barang impor sebagaimana yang tertera pada pasal 22 menjadi 7,5%.

Hal itu dikemukakan Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta Convention Center, Selasa (19/11/2013).

Bambang mengatakan akan ada ratusan barang yang dikenakan PPh pasal 22 tersebut. Kategori pertama, ujarnya, adalah barang konsumsi akhir jadi yang tidak lagi dipakai untuk input untuk produksi berikutnya.

Kedua, tidak termasuk barang yang bisa menimbulkan inflasi atau membuat barang modal menjadi mahal.

"Sekarang kan tarifnya yang berlaku adalah 2,5% untuk yang punya izin dan 7,5% untuk yang tidak punya izin. Yah nanti kira-kira semua akan sama 7,5%," ujarnya.

Namun demikian, Bambang menyebutkan bahwa jenis bahan pangan tidak tergolong ke dalam barang yang akan terkena kenaikan PPh hingga 7,5%.

"Nah di luar itu akan kami sesuaikan PPh impornya," katanya.

Menurut Bambang, saat ini pihaknya sudah siap dengan kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan kebijakan tersebut sebelum akhir November 2013.

Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan PPh impor untuk mengatasi defisit neraca berjalan. "Fokusnya bagaimana mengendalikan impor dan mempromosikan ekspor," katanya.

Adapun, dari sisi ekspor, lanjutnya, pemerintah akan menyederhanakan proses untuk mendapatkan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (QTE).

"Salah satu untuk mendorong ekspor kan kemudahan bea masuk bagi impor dalam rangka ekspor. Fasilitas ini namanya QTE. Nah selama ini prosedurnya terlalu rumit. Kami ingin menyederhanakan prosedurnya sehingga itu akan menjadi lebih menarik untuk eksportir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper