Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat yang memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi dari pemerintah terhitung sejak Januari-September 2013, hanya 5,75% dari total pemanfaatan KPR.
Seperti diketahui, pembayaran dengan FLPP ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memperoleh cicilan rumah dengan bunga tetap sebsar 7,25%, dengan tenor maksimal 20 tahun.
Jenis rumah bersubsidi yang dimaksud adalah rumah dengan luas 21 m2 sampai 36 m2, dengan batas harga maksimal yang berlaku, sesuai ketentuan Kementerian Perumahan Rakyat.
“Selebihnya atau 94,25% atau senilai dengan Rp258,54 triliun menggunakan sistem pembayaran KPR normal (non-FLPP),” tulis hasil survei Bank Indonesia pada pasar properti residensial kuartal III/2013, Minggu (17/11/2013).
Adapun pencairan dana FLPP sampai kuartal III/2013 sebesar 56,07% dari Rp7,34 triliun total dana yang ditargetkan selama 2013 dan sisa dana yang belum terserap di 2012.
Menurut catatan BI, dana tersebut dinilai cukup untuk membiayai 350.000 unit rumah. Sementara ini, baru sekitar 12.800 unit rumah yang disalurkan melalui dana FLPP. (ra)