Bisnis.com, PEKANBARU - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menilai LSM Greenpeace terlalu tendensius dengan aturan lingkungan dunia internasional untuk diterapkan di Indonesia sehingga membuat pelaku usaha kebingungan.
"Greenpeace terlalu tendensius dalam menyuarakan isu lingkungan dengan membawa aturan dunia internasional yang bertujuan dipatuhi para pelaku usaha sektor kehutanan," ujar Direktur Eksekutif Kadin Riau Muhammad Herwan, Senin (11/11).
Menurutnya, Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani perjanjian kemitraan suka rela dalam penegakan hukum, perbaikan tata kelola dan perdagangan sektor kehutanan guna mencegah penebangan liar pada akhir September 2013.
Kadin Riau sangat mengapresiasi upaya pemerintah yang telah berupaya membuat produk kehutanan Indonesia agar diterima di pasar Eropa dengan berbekal sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Perjanjian itu merupakan cara yang bisa dilakukan dalam melawan kampanye negatif produk kehutanan dan hasil hutan Indonesia di pasar internasional, terutama negara-negara konsumen yang berada di benua Eropa dan Amerika.
"Itu sebagai bentuk perhatian dunia usaha dan pemerintah Indonesia untuk menjawab apa yang diminta Greenpeace. Kalau Greenpeace itu betul-betul independen dan objektif, seharusnya melihat negara yang lain seperti Amerika," katanya.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) sebelumnya menuding Greenpeace selalu memakai aturan internasional untuk diterapkan di Indonesia yang membuat pengusaha kehutanan menjadi kebingungan.
"Kalau aturan dalam negeri yang dibuat pemerintah saja dilakukan dengan benar-benar dan tidak diselewengkan, itu sudah bagus sekali," ujar Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri APHI, Nana Suparna.
Biro Kampanye Media Greenpeace Riau Zamzami mengatakan organisasi lingkungan tersebut selalu merujuk pada aturan nasional dan internasional dalam setiap laporan yang dibuat.
"Contoh dalam kampanye hutan, Greenpeace secara teguh mengkritisi perusahaan pulp dan kertas yang kini menjadi ancaman terbesar terhadap penghancuran hutan alam di sektor industri kertas serta praktik buruk yang dilakukan," ujarnya.
"Selain itu, peta yang menjadi rujukan dalam setiap laporan Greenpeace adalah peta terbaik yang dikeluarkan pemerintah yang bisa diakses secara publik," katanya.
Kadin Riau: Greenpeace Terlalu Tendensius
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menilai LSM Greenpeace terlalu tendensius dengan aturan lingkungan dunia internasional untuk diterapkan di Indonesia sehingga membuat pelaku usaha kebingungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium