Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah baru menindaklanjuti setengah dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam periode 2009 sampai Semester I/2013.
Hal itu dikemukakan Ketua BPK Hadi Poernomo usai menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Senin (11/11/2013).
Sepanjang periode 2009-Semester I/2013, BPK telah memberikan sebanyak 193.600 rekomendasi hasil pemeriksaan senilai Rp73,27 triliun.
Dari jumlah tersebut baru sebanyak 98.227 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan nilai mencapai Rp24,16 triliun. Sementara itu, sisanya belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
"Ya ini baru 50,7% yang sudah ditindaklanjuti. Setelah menyerahkan, nanti juga akan ada jawaban langkah-langkah," ujarnya.
IHPS I/2013 merupakan ikhtisar laporan hasil pemeriksaan BPK atas 597 objek pemeriksaan yang terdiri atas entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam IHPS I/2013, BPK mengungkapkan sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp56,98 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat 4.589 kasus yang berpotensi merugikan negara senilai Rp10,74 triliun.
Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan milik negara/daerah.
Sementara itu, sebanyak 5.747 kasus lainnya merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta sebanyak 779 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Total nilainya mencapai Rp46,24 triliun.
"Sejauh ini, sudah 42 kasus kami limpakan ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilainya mencapai Rp3,67 triliun."