Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diimbau bertransaksi menggunakan rupiah mengingat masih ada transaksi di dalam negeri yang masih menggunakan valuta asing.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri di sela peringatan Ulang Tahun ke 67 Hari Oeang, Rabu (30/10/13), mengatakan pihaknya secara bertahap akan mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi.
Seperti diketahui, valas khususnya dolar Amerika Serikat, masih marak digunakan dalam transaksi jasa logistik di pelabuhan dan elektronik. Bahkan, di beberapa kawasan perbatasan, warga Indonesia menggunakan ringgit Malaysia untuk bertransaksi barang kebutuhan sehari-hari.
Padahal, UU No 7/2011 tentang Mata Uang mengamanatkan penggunaan rupiah untuk kegiatan perekonomian nasional.
“Sekarang masih ada beberapa areal yang masih belum sepenuhnya karena masih harus menggunakan mata uang asing. Secara bertahap akan kita lakukan,” katanya seusai upacara peringatan Hari Oeang.
Menurutnya, kewajiban penggunaan rupiah tak dapat dilakukan seketika untuk seluruh transaksi karena akan berimbas pada perubahan nilai tukar rupiah yang drastis. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang peta jalan langkah bertahap yang dimaksud, Chatib tak menyebutkan secara detail.
Dalam pidatonya di sela upacara peringatan Hari Oeang, Chatib mengajak masyarakat untuk menggunakan rupiah. Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah dalam rangka pelaksanaan pembayaran dan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.