Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia menyetuji upah minimum Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sekitar Rp3 juta, mengacu angka 60 komponen hidup layak (KHL).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan penghitungan angka upah minimum provinsi (UMP) tersebut berdasarkan KHL yang telah diinstruksikan dalam Inpres No.9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha.
Secara rinci, lanjutnya, angka penetapan KHL sebesar Rp2,29 juta masih ditambah sekitar 30% dari angka tersebut untuk berbagai tunjangan, seperti uang makan, transport, jaminan kesehatan dan kehadiran.
Pada angka itu, kata Sofjan, pengusaha setuju atas penetapan di angka sekitar Rp3 juta. “Jika sudah ditetapkan, mau tidak mau pengusaha harus membayar pekerja berdasar ump tersebut. Itu pola yang selama ini terjadi, KHL ditambah 30% dari KHL,” katanya, Selasa (29/10/2013).
Pengusaha berharap, pemerintah juga menyediakan sarana transportasi murah untuk buruh di seluruh Tanah Air untuk menunjang kinerja industri. Pada dasarnya, hidup layak untuk buruh bukan ditakar berdasarkan besaran gaji, tetapi lebih kepada kesetaraan memperoleh hak atas kewajiban.
Sofjan juga mengabarkan, sebagian besar dewan pengupahan daerah tingkat provinsi sudah menyelesaikan survei dan segera ditetapkan angka KHL. Selanjutnya akan diserahkan ke gubernur untuk penetapan UMP 2014.
Namun, pengusaha dan dewan pengupahan merasa pesimistis pada kesiapan gubernur dalam menetapkan UMP 2014 yang dijadwalkan harus diterbitkan pada 1 November 2013. “Untuk itu pengusaha meminta gubernur tegas dan matang dalam memutuskan UMP 2014.”
Sementara itu, buruh masih sibuk menyiapkan aksi mogok nasional yang digelar pada 31 Oktober hingga 1 November 2013. Aksi tersebut telah didahuli dengan aksi pemanasan mogok nasional yang dimulai pada 28 oktober 2013.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan pada aksi yang digelar di 40 kawasan industri tersebut menuntut pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2014, menuntut perhitungan upah minimum mengunakan 84 komponen hidup layak, menuntut pemberian jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014, menuntut penghapusan outsourcing serta meminta agar Inpres No.9/2013 dicabut.