Bisnis.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengajukan usulan kenaikan upah minimum kepada pemerintah Hong Kong bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong.
Usulan tersebut diutarakan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam pertemuan bilateralnya dengan Secretary of Labour and Welfare (Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan) Hongkong Matthew Cheung Kin-Chung di kantor pusat pemerintahan Hong ong.
“Selain meminta jaminan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh TKI di Hong Kong, secara resmi kita sampaikan juga langsung adanya usulan kenaikan gaji bagi TKI yang bekerja di sana,” ujar Muhaimin dalam siaran persnya, Selasa, (1/10/2013).
Muhaimin mengatakan pemerintah Indonesia mengusulkan ada kenaikan gaji TKI menjadi sekitar 4.200 dollar Hong Kong perbulan. Saat ini gaji minimum bagi TKI di Hong Kong sebesar 3.920 dollar Hongkong perbulan ditambah tunjangan makan (food allowance) sebesar 875 dollar Hong Kong perbulan.
“Situasinya saat ini pemerintah Hong Kong menerima usulan kenaikan gaji minimum ini yang kita utarakan. Namun, masih belum ada kesepakatan pada berapa idealnya jumlah besaran kenaikan gajinya. Kita masih negosiasikan soal gaji ini, dan kita tetap menginginkan gaji minimum di sana lebih dari 4.000 dollar Hong Kong,” kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan kenaikan gaji TKI nantinya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja di negara penempatan serta diharapkan juga dapat meninkatkan kesejahteraan keluarga TKI di tanah air melalui remitansi.
“Kenaikan gaji sangat ditunggu-tunggu oleh para TKI di Hongkong. Apalagi harga barang-barang kebutuhan hidup di sana cukup tinggi dan kemungkinan akan semakin mahal dibandingkan jumlah gaji yang diterimanya,” kata Muhaimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel