Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Vs Global, ESDM Beberkan Alasan Regulasi 22 Mineral Strategis

Indonesia merilis regulasi mengenai mineral strategis. Menabuh perang dagang dengan pasar global?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan kegiatan produksi pertama tambang bawah tanah PT Sumber Daya Energi (SDE), perusahaan tambang bawah tanah yang terafiliasi dengan Qinfa Group Ltd. pada Senin (18/12/2023) di tambang SDE 1, Kotabaru, Kalimantan Selatan - Dok. PT Sumber Daya Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan kegiatan produksi pertama tambang bawah tanah PT Sumber Daya Energi (SDE), perusahaan tambang bawah tanah yang terafiliasi dengan Qinfa Group Ltd. pada Senin (18/12/2023) di tambang SDE 1, Kotabaru, Kalimantan Selatan - Dok. PT Sumber Daya Energi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi penjelasan latar belakang diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Strategis.

Seperti diketahui, sebanyak 22 komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral strategis, seperti nikel, timah, logam tanah jarang, tembaga, hingga zirkonium.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengatakan bahwa ihwal dikeluarkannya Kepmen ini untuk mendukung industri strategis di Indonesia.

“Mineral kritis [itu maknanya apa? Artinya dibutuhkan, tetapi mungkin udah mulai kurang, atau kita harus hati-hati. Itu kan kritis, kan? Nah, kalau strategis itu, itu adalah untuk mendukung industri strategis yang direncanakan oleh pemerintah,” kata Irwandy di ESDM dikutip, Senin (20/5/2024).

Irwandy menjabarkan yang dimaksud dengan industri strategis adalah industri baterai, kemudian industri panel solar, dan industri pertahanan. Selain itu, dengan dikeluarkannya Kepmen ini bakal menjadi acuan mineral mana saja yang bisa dipakai untuk menjadi bahan industri strategis.

“Nah, 22 ini (mineral strategis) itu bagian dari untuk mendukung industri strategis Indonesia,” ucapnya.

Adapun, Kementerian ESDM menerbitkan aturan yang mengklasifikasikan komoditas mineral yang tergolong sebagai mineral strategis. 

Diterbitkannya beleid yang ditetapkan pada 1 April 2024 ini bertujuan untuk optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri untuk pengembangan industri strategis dan mendukung pemanfaatan mineral guna meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. 

Berikut 22 jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral strategis:

Mineral Strategis Jenis Komoditas Tambang
Aluminium Bauksit
Antimoni Antimoni
Besi Bijih Besi, Pasir Besi
Emas Emas
Fosfor Fosfat
Galena Galena
Kobalt Kobalt
Kromium Kromit
Logam Tanah Jarang Logam Tanah Jarang
Magnesium Magnesium
Mangan Mangan
Molibdenum Molibdenum
Nikel Nikel
Perak Perak
Platinum Platina
Seng Seng
Silika Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
Tembaga Tembaga
Timah Timah
Titanium Titanium
Vanadium Vanadium
Zirkonium Zirkon


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper