Bisnis.com JAKARTA – DPR RI telah menerima surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait usulan nama calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) untuk mengikuti uji kepatutan dan uji kelayakan (fit and proper test) pada pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2024.
“Sudah [diterima], [surpres] masih di Ketua [DPR RI], saya belum,” katanya di kompleks DPR RI, Senin (20/5/2025).
Sebagaimana diketahui, Destry Damayanti menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI saat ini. Destry resmi menjadi DGS BI berdasarkan Keputusan Presiden pada 29 Juli 2019 untuk periode 2019-2024.
Dasco menyampaikan surpres tersebut telah diterima 2 pekan lalu. DIa pun tidak memberikan perincian nama-nama calon DGS BI yang diusulkan.
“Belum tahu, saya belum buka suratnya,” tuturnya.
Baca Juga
Dasco juga menyampaikan bahwa uji kelayakan dan kepatutan atau fit & proper test DGS BI kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan oleh Komisi XI DPR RI.
“Mungkin minggu depan kita sudah turunkan [surpres ke Komisi XI],” jelasnya.
Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa DGS diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan tersebut, Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Lebih lanjut, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima.
Anggota Dewan Gubernur pun diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.