Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta kepada pemerintah untuk lebih intensif memantau dan membatasi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Sofyan Wanandi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan proses pemantauan harus lebih diperketat dengan membatasi masuknya tenaga kerja asing di bidang tertentu.
"Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus lebih pandai melihat kebutuhan tenaga kerja sebuah perusahaan atau institusi. Itu terkait lama bekerja dan kompetensi skill," katanya kepada bisnis, kamis (26/9/2013).
Kondisi saat ini, lanjutnya, pemerintah belum memberikan batasan terhadap pekerja asing. Padahal, pembatasan itu bertujuan untuk melindungi tenaga kerja asal Indonesia.
Pemerintah hanya melihat kelengkapan izin, kompetensi dan persyaratan umum lainnya.
Sebagai contoh, perusahaan membutuhkan professional staff untuk sektor jasa, selain harus terlebih dulu dilihat kompetensinya juga harus dilihat tenaga jenis itu. “Ada nggak di Indonesia jika ada harus diutamakan dari indonesia dulu.”
Selain itu, papar Sofyan, dengan cara meminta berkas pengumuman secara terbuka pencarian tenaga kerja Indonesia. Sebuah perusahaan untuk mendatangkan profesional staff harus terlebih dulu membuka kesempatan kerja itu untuk pribumi. “Itu juga penting untuk menghadapi Asean Economic Community atau AEC pada 2015."
Sofyan mengatakan jangan sampai Indonesia hanya mempekerjakan tenaga kerja untuk level bawah. Sementara itu, jabatan manajer, direktur dan diatasnya justru diduduki oleh orang asing. Itu juga berlaku untuk pengiriman TKI, jangan sampai Indonesia hanya mengirim TKI untuk sektor tenaga kasar.
Selain itu, desakan kepada pemerintah, sofyan juga mengimbau kepada pengusaha dalam negeri untuk lebih mengutamakan pekerja Indonesia ketimbang pekerja asing.
Penggunaan tenaga kerja asal Indonesia itu bertujuan meringankan pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia karena tidak harus memberikan fasilitas lebih kepada tenaga kerja. “Tenaga kerja asing itu mahal. Kita harus menyediakan tempat tinggal, transportasi sekaligus biaya kunjungan keluarga.”