Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah tak Perpanjang Kontrak Koba Tin

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan timah PT Koba Tin, setelah dua kali memperpanjangnya dengan total waktu 5 bulan.

Bisnis.com, JAKARTA-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan timah PT Koba Tin, setelah dua kali memperpanjangnya dengan total waktu 5 bulan.

Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak karya Koba Tin berlaku sejak 18 September 2013. Saat ini, pengelolaan wilayah kerja pertambangan perusahaan itu diserahkan kepada PT Timah (Persero) Tbk.

“Keputusan untuk tidak memperpanjang itu diambil setelah pemerintah melalui tim khusus melakukan evaluasi secara menyeluruh dari keberadaan Koba Tin,” katanya di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Kontrak karya perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation melalui Kajuara Mining Corporation Pty Ltd ini telah berakhir pada 31 Maret 2013. Menteri Jero Wacik sempat memperpanjang tiga bulan hingga 30 Juni, lantas ditambah lagi dua bulan sampai 31 Agustus, karena belum bisa membuat keputusan.

Perjanjian kontrak karya Koba Tin pertama diteken untuk periode 1971-2003. Kemudian pada 2000, pemerintah memperpanjang kontraknya selama 10 tahun sejak masa berakhir kontraknya, atau untuk periode 2003-2013.

Susilo menegaskan pemerintah memiliki alasan kuat untuk tidak memperpanjang kontrak karya perusahaan patungan dengan Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad. “Dalam kasus Koba Tin, sudah beberapa tahun rugi terus, kewajibannya juga tidak dijalankan, dan ada juga usulan untuk tidak diperpanjang dari masyarakat lokal, maupun partner kerjanya,” jelasnya.

Sementara itu, wilayah kerja pertambangan Koba Tin saat ini menjadi wilayah pencadangan negara (WPN). PT Timah hanya akan mengelola wilayah itu, tetapi tidak diperkenankan memproduksi timah, hingga pemerintah menunjuk kontraktor wilayah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper