Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menggandeng Kementerian Urusan Maritim, Transportasi, dan Infrastruktur Republik Kroasia guna meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pelaut di kedua negara.
Kerja sama sertifikasi dan pelatihan itu nantinya akan ditempatkan di kapal berbendera Merah Putih dan Kroasia sesuai dengan Standard of Training, Certification, and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 dan amandemennya.
Humas Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sindu Rahayu mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Republik Kroasia terkait penanganan atas pelatihan dan sertifikasi pelaut di kedua belah pihak.
“Penanganan atas pelatihan dan sertifikasi pelaut ini akan bekerja di kapal berbendera Indonesia dan Kroasia," katanya di Jakarta, Jumat (30/8).
Sebelum menggandeng Kroasia, pada Juni tahun ini, Ditjen Perhubungan Laut juga bekerja sama dengan negara bagian Bremen, Jerman guna meningkatkan sumber daya manusia pelabuhan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU/nota kesepahaman) dilaksanakan Jumat, 30 Agustus 2013.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bobby R Mamahit dan Menteri Urusan Maritim, Transportasi, dan Infrastruktur Republik Kroasia Sinia Hajda Donic dari pihak Republik Kroasia dan disaksikan oleh Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono.
Dalam kerja sama ini, kata Sindu, diatur mengenai pengakuan sertifikat nasional pada kedua belah pihak dan dibuat sesuai dengan ketentuan konvensi internasional tentang Standar Pelatihan Sertifikasi dan Tugas Jaga untuk Pelaut (STCW) 1978 dan amandemennya.
Dengan mengacu pada ketentuan Peraturan I/10 dari STCW 1978 dan amandemennya termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Kode STCW, kedua pihak menyepakati beberapa hal di antaranya sepakat mengakui sertifikat nasional pihak lain dan akan memberikan sertifikat pengakuan sebagai bukti adanya pengakuan tersebut.
Selain itu, baik Indonesia maupun Kroasia akan menerbitkan Sertifikat Pengakuan mereka sesuai dengan Peraturan I/2 dari STCW 1978 beserta amandemennya dengan mengikuti kepatuhan para pihak terhadap persyaratan Peraturan I/7 dari STCW 1978 beserta amandemen dan Bagian A-1/7 dari Kode STCW.
Sindu mengatakan pihak yang sertifikat nasionalnya harus diakui akan memastikan bahwa pelatihan dan penilaian terhadap pelaut sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan STCW 1978 akan dikelola dan dipantau sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian A-I/6 dari Kode STCW.
Konvensi STCW 1978 ialah konvensi pertama yang menetapkan persyaratan dasar tentang pelatihan, sertifikasi, dan watchkeeping untuk pelaut di tingkat internasional.
Konvensi ini menetapkan standar minimum yang berkaitan dengan pelatihan, sertifikasi dan watchkeeping untuk pelaut yang wajib dipenuhi oleh tiap negara.
Negara-negara anggota Organisasi Maritim Internasional atau IMO sepakat membentuk konvensi internasional khusus mengatur kompetensi bagi mereka yang akan bekerja di kapal mengingat makin kompleksnya permasalahan yang timbul.