Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian M.S Hidayat menjamin pemutusan hubungan kerja (PHK) khususnya yang belakangan terjadi pada industri padat karya tidak akan terjadi lagi hingga tahun depan.
Pasalnya, Hidayat optimistis paket kebijakan untuk sektor industri dan penetapan formula pengupahan yang diumumkan pemerintah mampu mengurangi beban perusahaan sehingga tidak melakukan PHK.
Adapun, detil insentif jangka pendek yang diumumkan yakni memberikan fasilitas pengurangan besarnya pajak penghasilan dan penundaan pembayaran pajak.
"Kami sudah menyiapkan rekomendasi perusahaan yang bisa mendapatkan insentif. Yang memutuskan berhak atau tidak dan melakukan verifikasi itu Kementerian Keuangan. Ada ratusan," ujar Hidayat seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (28/8/2013).
Hidayat menjelaskan, rekomendasi yang akan diberikan Kemenperin berdasarkan beberapa pertimbangan yakni orientasi pasar ekspor atau dalam negeri, dan komitmen perusahaan untuk tidak melakukan PHK sampai akhir tahun ini. Nantinya, rekomendasi tersebut akan tercantuk dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Hidayat menambahkan, ada sedikit perubahan kriteria pemberian rekomendasi, yakni bentuk pemberian insentif. Dia menyebutkan telah menyetujui skema keringanan yang memungkinkan perusahaan melakukan cicilan pembayaran pajak penghasilan, maksimal 3 bulan setelah batas akhir penyetoran.
"Biasanya batas akhirnya April, sekarang bisa mundur lagi 3 bulan. Dengan demikian, cashflow perusahaan lebih stabil dan mengurangi risiko PHK," tambahnya.
Beberapa sektor industri padat karya yang ditetapkan mendapatkan insentif pajak yakni furnitur, tekstil, mainan, dan alas kaki.
Meski demikian, untuk perusahaan yang telah melakukan PHK sebelumnya, Hidayat menyebutkan tidak bisa berbuat apapun kecuali perusahaan ingin berunding dengan pemerintah.
Selain itu, untuk menetapkan formula pengupahan rasio infalsi ditambah maksimal 10%, Hidayat menyebutkan hingga saat ini masih menunggu Instruksi Presiden terkait ditandatangani. Saat ini draf sudah selesai.
Untuk mendukung Inpres tersebut, Kemenperin menerbitkan peratran menteri tentang Klasifikasi Industri Padat Krya, Mikro, Kecil dan Menengah serta Padat Karya. "Kami menentukan klasifikasi berdasarkan omzet dan jumlah karyawannya," pungkas Hidayat.