Bisnis.com, JAKARTA - Bea keluar ekspor mineral dapat dinaikkan kembali jika perusahaan tambang mineral yang memperoleh pengurangan tarif tidak menunjukkan kemajuan pembangunan smelter.
Menteri Perindustrian M. S. Hidayat mengatakan pemegang kontrak karya yang telah berkomitmen mendirikan smelter diberi waktu 3 tahun hingga 2017 untuk menyelesaikan proyeknya. Bea keluar dikurangi bertahap setiap tahun sejalan dengan kemajuan konstruksi.
Selama 3 tahun itu, lanjut Hidayat, surveyor yang ditunjuk pemerintah akan mengawasi perkembangan pembangunan smelter.
“Kalau dia membangunnya setengah jalan, ya [bea keluar] dinaikkan lagi, bisa kembali ke tarif normal,” katanya seusai rapat koordinasi kebijakan mineral, Rabu (28/5/2014) malam.
Uang jaminan kesungguhan milik pemegang KK pun, lanjutnya, akan hangus karena diambil pemerintah jika tidak ada kemajuan proyek smelter.
Seluruh ketentuan itu, kata Hidayat, bakal dituangkan dalam perjanjian antara pemerintah dan pemegang KK yang akan dimatangkan pekan depan. Jika perjanjian diteken, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri keuangan yang menjamin pengurangan bea keluar bagi pemegang KK.
Adapun, pemegang KK yang tidak bersedia membangun smelter, tetap dikutip tarif sebagaimana diatur dalam PMK No. 6/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam perkembangan terakhir, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, dua raksasa tambang tembaga dan emas di Indonesia, bersedia bekerja sama membangun smelter.
Smelter akan dibangun di Gresik, Jawa Timur, yang juga berkongsi dengan perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang (Antam). Konstruksi akan dimulai kuartal II/2014 dengan nilai investasi US$2,3 miliar.
Adapun, PT Vale Indonesia, perusahaan tambang nikel, telah lebih dulu membangun smelter dan menyelesaikan perundingan dengan pemerintah.