Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperbolehkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mempekerjakan tenaga kerja outsourcing di sektor pekerjaan utama (core business). Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan pelat merah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnakertrans Irianto Simbolon mempersilahkan Badan Usaha Milik Negara untuk menggunakan tenaga kerja outsourcing pada pekerjaan utama asal dapat memenuhi beberapa syarat a.l pekerja outsourcing berhak untuk tunjangan hari raya (THR), promosi menjadi pegawai tetap, berhak untuk hak cuti, dan gaji di atas upah minimum.
“Jika mereka [BUMN] dapat memenuhi syarat tersebut, maka hal itu sah-sah saja,” ujar Irianto saat ditemui di gedung DPR, Senin, (26/8/2013).
Irianto mengatakan sesuai dengan UU No. 13/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19/2013 disebutkan tenaga kerja outsourcing hanya boleh diterapkan untuk 5 bidang di luar pekerjaan utama yakni jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta jasa minyak dan gas pertambangan. Akan tetapi, beberapa BUMN melanggar aturan dengan mempekerjakan tenaga outsourcing sebagai pekerja inti.
“Ada beberapa perusahaan BUMN yang melanggar aturan dan di rapat yang akan datang akan kami minta kejelasannya,” jelas Irianto.