Bisnis.com, JAKARTA— Jika membicarakan kondisi perekonomian saat ini, tentu kita sering mendengar kata Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun ada pula istilah PMTB yakni Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB). Apakah artinya?
Berdasarkan sistem informasi rujukan statistik di Badan Pusat Statistik (BPS) dijelaskan PMTB merupakan pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi.
PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan.
Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah.
Dalam dokumen Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktotrat Penyusunan APBN juga diketahui bahwa PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDB.
Adapun dalam dokumen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Barat disebutkan PMTB meliputi seluruh pengeluaran untuk unit produksi yang menambah daya produksi aktiva tetap dikurangi dengan penjualan dari barang-barang modal bekas ditambah penjualan barang-barang lain yang berasal dari daerah atau negara lain.