Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan memulai sosialisasi penggunaan metode pencatatan nilai ekspor cost insurance freight (CIF) kepada pelaku usaha pada akhir bulan ini.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan tahap awal pihaknya akan fokus sosialisasi kepada eksportir di lima kota besar.
Sosialisasi ini dilakukan setelah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Ditjen Bea Cukai, dan asosiasi pelaku usaha sudah sepakat mengenai perubahan pencatatan nilai pengapalan ini.
“Kami akan melakukan sosialisasi pencatatan nilai ekspor ini pada pelaku usaha di Makassar, Surabaya, Jakarta, Medan, dan Semarang secara serentak pada 21 Agustus 2013,” kata Gusmardi di kantornya, Senin (19/8/2013).
Dia menambahkan sosialisasi ini masih dalam tahapan formulasi perhitungan dalam mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Implementasi pencatatan ini akan terus dimonitor dan dievaluasi dalam jangka waktu 3 bulan.
Gusmardi berharap setelah adanya sosialisasi ini pelaku usaha bisa memulai menggunakan CIF sejak proses negosiasi hingga pembayaran.