BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah mengatakan tidak akan menaikkan harga tiket untuk kapal rakyat, kapal penumpang dan kapal perintis kendati ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk menanggulangi dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi terhadap biaya operasional, pemerintah akan memberikan diskon bagi ke 3 jenis kapal tersebut.
"Akan diberikan diskon tarif untk beberapa komponen biaya pelabuhan 10% slama 3 bulan terhitung sejak kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi," ujar Dirjen Perhubungan Laut Bobby R Mamahit, Jumat (21/6/2013).
Bobby juga mengatakan pelaku usaha mengajukan permintaan untuk tidak menaikkan tarif pelabuhan yang dijalankan oleh operator pelabuhan. Sebagai contoh ada komponen yang tarifnya tidak naik sejak 2009.
Namun,dia mengatakan penaikan tarif tersebut sebetulnya harus melalui penelitian panjang.
Di samping pemberian diskon, Bobby menambahkan akan ada usulan dari pihaknya mengenai penambahan anggaran public service obligation (PSO) anggaran kepada Kementerian Keuangan. PAO kapal penumpang Rp90 miliar, sementara subsidi untuk kapal perintis Rp27,5 miliar.
Mengacu pada data Kementerian Perhubungan, pada tahun ini dana PSO untuk 21 unit menyentuh angka Rp726 miliar, sementara anggaran subsidi untuk kapal perintis tahun ini sebesar Rp407,86 miliar.
Adolf R Tambunan, Direktur Lalu Lintas Laut dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan, menjelaskan penambahan dana PSO serta subsidi perintis itu dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Lebiha lanjut ia menjelaskan bahwa dana PSO dan anggaan yang sudah direncanakan sebelumnya diperkirakan akan habis dalam waktu kurang dari satu tahun.