BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah berencana memberikan eskalasi harga bagi kontrak konstruksi multy years terkait dengan kenaikan harga bahan bakar (BBM).
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Hediyanto W Husaini mengatakan pemerintah akan menerapkan eskalasi harga bagi proyek-proyek konstruksi dengan kontrak tahun jamak karena kenaikan harga BBM.
Dia menjelaskan kontrak konstruksi dengan tahun jamak diberi eskalasi harga karena bersifat long term dengan indeks bahan bakar dan harga material yang akan disesuaikan sesuai dengan kenaikan harga BBM. Besarnya penyesuaian tersebut, lanjutnya, tidak akan signifikan.
“Untuk [kontrak konstruksi] yang multy years, kita akan terapkan [eskalasi harga], karena itu long term, 3 atau 4 tahun, sehingga otomatis indeks bahan bakarnya akan terbawa. Tapi, tidak terlalu signifikan,” katanya seusai rapat kerja komisi V dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan kementerian terkait lainnya di Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Terkait dengan kenaikan harga BBM, dia mengungkapkan kontrak konstruksi sebenarnya tidak terlalu terpengaruh, sebab tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi. Namun, kenaikan tersebut, jelasnya, pasti akan mempengaruhi harga material.
“Pekerjaan yang banyak menggunakan sebagian besar bahan bakar adalah untuk AMP, pembakaran aspal yang hampir 40% ditentukan bahan bakar minyaknya. Namun, itu tidak memakai minyak yang bersubsidi. Jadi tidak terlalu berpengaruh. Namun, untuk material tentu ada [pengaruh]. Walaupun belum bisa kita hitung besarnya, tidak akan terlalu besar,” terangnya.
Lebih lanjut, Herdiyanto menjelaskan eskalasi tidak akan diberikan kepada kontrak konstruksi tahun tunggal, sebab umumnya material sudah disediakan pada awal kontrak.
“Kalau konstruksi single year materialnya sudah distok dulu di awal kontrak, seperti beton dan besi. Umumnya strategi kontraktor seperti itu, sebab itulah strategi yang paling baik. Jadi, memang tidak ada eskalasi,” imbuhnya.