Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH MURAH Tuntut Kebijakan Khusus Soal Sertifikat

BISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat RI meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kebijakan khusus bagi pengembang perumahan murah terkait aturan baru tentang pemecahan sertifikat tanah.Arief Setiabudi, Staff Ahli Menteri

BISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan Rakyat RI meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kebijakan khusus bagi pengembang perumahan murah terkait aturan baru tentang pemecahan sertifikat tanah.

Arief Setiabudi, Staff Ahli Menteri Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Permukiman Kemenpera, mengatakan pihaknya akan segera mengkomunikasikan hal tersebut kepada BPN. Hanya saja, Arief enggan mengatakan kapan akan menemui BPN.

“Nanti kita minta agar diberikan pengecualian untuk pengembang yang melaksanakan pembangunan rumah bagi MBR dan yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah [Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan],” ujarnya di sela-sela acara Jalan Sehat Kemenpera menyambut Hari Perumahan nasional (Hapernas) hari ini, Minggu (9/6/2013).

Arief mengungkapkan, pengecualian tersebut pernah terjadi sebelumnya, dimana program RSSS (rumah sangat sederhana sekali) bisa memperoleh pemecahan tanah tidak sempurna (akad jual beli bisa dilakukan sebelum pemecahan sertifikat hak guna bangunan).

“Kalau kita lihat Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997, setiap akte jual beli harus jelas bidang tanahnya, harus jelas juga sertifikatnya, dan peraturan BPN Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah saat itu ada kebijakan khusus untuk RSSS,” jelasnya.

Untuk itu, kata Arief, Kemenpera akan meminta kebijakan khusus bagi MBR seperti yang dulu pernah diberikan bagi RSSS.

Sebelumnya, dalam peraturan baru BPN No.2 Tahun 2013 tentang SHGB (sertifikat hak guna bangunan) atau pemecahan tanah tersebut mengharuskan pengembang memecahan tanah terlebih dahulu sebelum dilakukan akad jual beli (AJB) saat konsumen mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Aturan itu dinilai oleh para pengembang sebagai hambatan dalam pencapaian target pembangunan rumah rumah, khususnya untuk mengurangi backlog yang mencapai 15 juta unit pada 2013. Selain itu, akibat aturan itu, cash flow para pengembang juga tergangggu. (C51)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno
Sumber : Peni Widarti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper