Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UKM TAK MENETAP: Dibebaskan PPh Mulai Tahun ini

BISNIS.COM, MANADO--Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan pelaku usaha mikro termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki usaha yang menetap, dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun ini."Pelaku UMKM termasuk

BISNIS.COM, MANADO--Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan pelaku usaha mikro termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki usaha yang menetap, dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun ini.

"Pelaku UMKM termasuk PKL yang usahanya berpindah-pindah akan dibebaskan dari PPh mulai tahun ini," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Manado, Senin (20/5)  dalam acara "Pelatihan Terpadu Kewirausahaan & Perkoperasian Spirit of Global Entrepreneurship Gerakan Kewirausahaan Nasional" Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ia mengatakan, tidak hanya pelaku usaha mikro yang mendapatkan kemudahan tetapi seluruh pelaku usaha yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar pertahun hanya akan dikenai pajak 1%.

Itu artinya, kata dia, pelaku usaha tinggal mengkalkulasikan sendiri besaran pajak yang akan dibayarkan kepada negara sesuai dengan omzet yang dimilikinya.

"Hitung dan langsung setor sendiri, ini juga sudah final, sehingga pelaku usaha tidak akan diganggu-ganggu lagi usahanya," ujarnya.

Adapun  bagi usaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar pertahun akan dikenai pajak sesuai dengan perundangan yang berlaku sebelumnya.

Menurut dia, kemudahan-kemudahan itu menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM di Tanah Air.

"Pelaku UMKM harus memanfaatkan insentif ini agar usahanya semakin berkembang," ujarnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper