Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX HOLIDAY: Syarat Investasi Rp1 Triliun Ketinggian Bagi Investor Lokal

BISNIS.COM, JAKARTA—Persyaratan pemberian tax holiday yang menuntut batas minimal rencana penanaman modal sebesar Rp1 triliun dinilai menyulitkan investor domestik mendapatkan fasilitas insentif tersebut.

BISNIS.COM, JAKARTA—Persyaratan pemberian tax holiday yang menuntut batas minimal rencana penanaman modal sebesar Rp1 triliun dinilai menyulitkan investor domestik mendapatkan fasilitas insentif tersebut.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan persyaratan itu terlalu berat bagi investor domestik sehingga tax holiday lebih banyak dimanfaatkan oleh investor asing.

“Tentu kalau [syarat minimal penanaman modal] Rp1 triliun ketinggian. Kemampuan investor domestik tentu di bawah itu [Rp 1 triliun],” katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (20/5/2013).

Namun, Menperin enggan mengungkapkan berapa besaran ideal persyaratan minimal penanaman modal untuk tax holiday agar bisa diakomodasi oleh investor domestik.

Pemberian tax holiday diatur dalam PMK No.130/PMK.011/2011. Beleid ini menjelaskan investor yang mendapat tax holiday memperoleh pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun. Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama 2 tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir.

Namun, beleid ini mensyaratkan minimal nilai investasi sebesar Rp1 triliun untuk mendapatkan tax holiday. Selain syarat minimal nilai investasi, syarat lain adalah investasi tersebut juga harus menerapkan transfer teknologi dan memberikan manfaat ekonomi yang besar.

Pemerintah rencananya melakukan pelonggaran regulasi pemberian tax holiday. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan mengkaji ulang syarat minimal nilai investasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hedwi Prihatmoko
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper