Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX HOLIDAY: Pengusaha Sambut Pelonggaran Aturan

BISNIS.COM, JAKARTA – Pengusaha di Tanah Air menyambut baik keinginan pemerintah memperlonggar aturan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak untuk memacu investasi di dalam negeri.

BISNIS.COM, JAKARTA – Pengusaha di Tanah Air menyambut baik keinginan pemerintah memperlonggar aturan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak untuk memacu investasi di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik Hariyadi B. Sukamdani berpendapat fasilitas tax holiday selama ini sulit diakses pengusaha dalam negeri karena syarat nilai investasi yang terlalu tinggi, yakni minimal Rp1 triliun.

Dia mengusulkan agar batas bawah nilai investasi itu diturunkan menjadi Rp500 miliar jika pemerintah berniat mengubah syarat nilai penanaman modal dalam Peraturan Menteri Keuangan No 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Keuangan Hatta Rajasa menyampaikan rencana revisi beleid tersebut, termasuk soal nilai investasi.

“Kalau memang mau menurunkan (syarat nilai investasi), jangan nanggung-nanggung. Kami mendukung (revisi), tinggal nanti seperti apa,” katanya saat dihubungi, Minggu (19/5/2013).

Hariyadi berpendapat pelonggaran regulasi itu dapat menggairahkan investasi di Tanah Air, baik berasal dari pemodal asing maupun dalam negeri.

Pemerintah pada  2012 hanya menyetujui dua perusahaan penerima insentif tax holiday, yakni PT Petrokimia Butadiene Indonesia yang merupakan anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan PT Unilever Oleochemical Indonesia, sister company dari PT Unilever Indonesia Tbk.

Dua perusahaan lain tengah mengajukan proposal tax holiday, yakni PT Indorama Polychemical Indonesia yang akan mendirikan pabrik poliester senilai US$185 juta dan Sinar Mas Group yang berencana membangun pabrik oleokimia senilai US$245 juta. (mfm)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper