BISNIS.COM, JAKARTA— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai piutang sebesar Rp13 triliun dari para pengembang. Jumlah tersebut bukan berbentuk tunai melainkan bangunan rumah susun (rusun) sebanyak 685 blok.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov mempunyai peraturan yang berlaku sejak 30 tahun lalu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengembang properti komersial harus menyisihkan 20% untuk membangun rusun.
"Kami sedang kumpulkan para pengembang properti. Tapi tidak semuanya masih berdiri, karena ada beberapa yang sudah bangkrut jadi enggak bisa kita tagih," ujarnya di Balai Kota, Jumat (17/7/2013).
Ahok menambahkan biaya untuk membangun satu blok rusun saat ini berkisar Rp20 miliar. Bila 685 blok bisa terkumpul dimana satu blok rusun wajib membuat 100 unit rusun maka akan ada 68.500 unit rusun yang bisa menampung keluarga kurang mampu di Jakarta. Sedangkan luas dari tiap blok rusun tersebut berkisar 4.000 meter persegi.
Selain itu, sambungnya, ada alasan dahulu pengembang tidak bisa menuntaskan kewajiban untuk mendirikan rusun karena Pemprov tidak menyediakan lahan.
Namun kini Pemprov telah menyiapkan lahan 45 hektar di wilayah Marunda yang siap dibangun rusun. Tidak hanya di wilayah Marunda, Pemprov juga membeli di sekitar Pluit 8,2 hektar.
Pemprov juga telah menyiapkan sanksi untuk para pengambang bila tidak memenuhi kewajiban tersebut. Mulai dari pencabutan sertifikat layak fungsi (SLF) dan surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT).
"Itu kan kewajiban pengusaha, saya yakin ini tidak menganggu investasi kedepan," pungkas Ahok.
Terpisah, Gubernur DKI Joko Widodo akan memburu seluruh pengembang yang masih utang pembangunan rusun. Namun bagi pengembang sudah melaksanakan kewajibannya tidak akan dikejar.
"Yang segera melaksanakan nggak usah saya kejar-kejar, tapi kalau yang tidak cepat melaksanakan akan kita kejar sampai dimanapun juga karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Jokowi.
Kewajiban developer kepada pemprov ini tertuang dalam Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Misalnya ada pengembang membebaskan tanah untuk perumahan yang bersangkutan punya kewajiban membuat rumah susun untuk masyarakat. (ltc)