BISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan menerapkan ketentuan yang sama dengan importir lain terhadap Badan Urusan Logistik atau Bulog untuk menjadi importir terdaftar (IT) daging sapi.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan pihaknya tidak memberikan kewenangan kepada Bulog secara khusus untuk menangani permasalahan harga daging yang tidak kunjung stabil.
“Di dalam rakor ada usulan bahwa ada satu lembaga yang melakukan impor [daging sapi]. Bulog waktu itu menawarkan diri, sifatnya komersil. Kalau mereka mampu, kenapa tidak. Kami akan memperlakukan sama dengan perusahaan lain,” kata Srie di Auditorium Kemendag, Kamis (16/5/2013).
Dia membenarkan bahwa menurut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 50/2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2011 daging beku hanya untuk kebutuhan industri olahan dan hotel, restoran, dan katering (horeka).
Jika Bulog menjadi IT dan diberikan kouta daging beku, hanya untuk mencukupi kebutuhan menjelang puasa dan Lebaran bagi pasar murah. Bukan untuk memasok pasar secara umum. “Selanjutnya, apakah akan terus untuk pasar murah atau akan juga ke umum, ke depan akan dibahas,” ujarnya.
Otoritas perdagangan menilai harga daging sapi yang tidak kunjung stabil ini disebabkan karena tingginya perkiraan permintaan yang mencapai 100.000 ton. Sedangkan kuota untuk tahun ini hanya 80.000 ton.
“Berdasarkan itungan kami, kebutuhan itu berkisar antara 20.000-75.000 ton lag. Itu perkiraan kebutuhan tambahan pasar bukan ketetapan. Diharapkan harga bisa stabil hingga Rp75.000 per kg, tetapi dalam pelaksanaanna butuh waktu juga,” tuturnya. (dot)