BISNIS.COM, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar revisi daftar negatif investasi (DNI) tidak membuka kesempatan bagi investor asing memasuki bisang usaha jasa distribusi.
Sofjan Wanandi, Ketua Umum Apindo, mengatakan kemampuan investor domestik untuk memasuki bidang usaha distribusi cukup tinggi. Hal tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan besarnya dampak jasa distribusi di dalam perdagangan eceran.
Menurutnya, Apindo mendukung pemerintah dalam melakukan revisi DNI, tetapi revisi tersebut harus memperhatikan aspek persaingan, kemampuan, dan keterkaitan industri.
“DNI untuk distribusi itu harus di tangan pengusaha lokal, paling tidak pengusaha lokal harus jadi mayoritas atau joint venture. Jangan sampai terjadi hal yang sama seperti bidang perbankan,” ujarnya Konferensi Pers Situasi Perekonomian Nasional Terkini dan Ketagakerjaan, Jumat (10/5/2013).
Selain itu, Wakil Sekretaris Umum Apindo Franky Sibarani juga mengusulkan revisi DNI juga tidak membuka investor asing memasuki bidang usaha perdagangan retail.
Pasalnya, jelas Franky, sebagian besar bidang usaha perdagangan retail melibatkan dan dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Apindo sangat peduli terhadap pedagangan eceran untuk masuk ke dalam DNI,” ujarnya. Menurutnya, pembukaan pintu bagi investor asing untuk bidang usaha yang banyak digeluti oleh UMKM akan memberikan lebih banyak kerugian.(msb)