BISNIS.COM, JAKARTA--Direktorat Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum berencana mengembangkan skema Public Private Partnership (PPP) melalui Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).
Program P3KP bermaksud memperkenalkan PPP kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong sumber-sumber pendanaan yang tidak hanya bertumpu pada anggaran pemerintah.
Pendanaan bisa dengan pendanaan alternatif melalui mekanisme pembiayaan PPP dalam pengembangan Kota Pusaka. Hal lain yakni meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam agenda implementasi pelestarian Kota Pusaka.
Dirjen Penataan Ruang dalam sambutannya yg dibawakan oleh Sekditjen Penataan Ruang Joessair Lubis mengatakan skema PPP sudah diterapkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Dengan mengoptimalkan potensi wilayah yang memiliki cagar budaya diharapkan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pada dasarnya, PPP adalah kesepakatan kemitraan antara pemerintah dan swasta untuk pengembangan aset publik.
Konsep dasar PPP adalah kerjasama sehingga masing-masing menanggung potensi risiko dan keuntungan,” ujar Joesaair Lubis di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Sementara itu Heritage Strategies Internasioanl Donovan Ripkema mengungkapkan keterlibatan swasta untuk merestorasi cagar budaya dapat meningkatkan potensi wilayah di mana cagar budaya itu berada.
Dia menjelaskan di kota-kota besar di USA harga properti cendrung naik di daerah yang dekat dengan salah satu situs budaya.
Selain itu di cagar budaya seperti di Kota Tua misalnya dapat menjadi salah satu ruang publik di mana orang berkumpul dan kreativitas berkembang. (ra)