BISNIS.COM, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menilai aturan mengenai sharing iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) dari pemberi kerja/pemerintah tidak perlu diatur dalam undang-undang.
“Lebih baik diatur dalam PP (peraturan pemerintah) saja. Jadi bisa disesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia yang naik turun,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, Sabtu (4/5/2013).
Dia mengungkapkan, jika aturan tersebut dimasukkan dalam salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Tapera yang tengah disusun saat ini, dikhawatirkan sulit mencari celah untuk melakukan perubahan saat kondisi perekonomian negara tidak kondusif.
“Sharing itu memang dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah yang layak, tapi tentu akan menjadi beban baru bagi negara. Bagaimana kalau pemerintah menjadi bangkrut,” ujarnya.
Berapa besaran sharing yang ditanggung, jelasnya, akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah. Dirinya sulit memberikan gambaran karena ada banyak sekali variabel yang terkait dalam rumusan penghitungan tersebut.
Sri menuturkan PP mengenai sharing iuran tapera akan diatur oleh kementerian yang berwenang sesuai dengan tupoksinya.
“Jika nanti dinilai berdasarkan wewenang Kemenpera, ya bisa jadi kami yang akan menyusunnya. Atau bisa juga berada di bawah Kementerian Keuangan. Disesuaikan dengan tupoksinya,” tambahnya.