BISNIS.COM, JAKARTA--Petani minta agar harga patokan gula kristal putih ditetapkan mendekati biaya riil petani.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun mengatakan harga patokan petani (HPP) gula yang ditetapkan pemerintah selama ini jauh dari biaya produksi yang ditanggung petani.
HPP gula 2012 sebesar Rp8.100 per kg sesungguhnya jauh dari biaya pokok produksi (BPP) yang mencapai Rp9.000 per kg. BPP itu a.l. mencakup biaya sewa dan garap lahan, biaya pupuk, upah tenaga kerja, dan ongkos tebang serta angkut.
Pemerintah selama ini berpegang pada argumentasi bahwa harga lelang gula sudah di atas HPP sehingga cukup menyejahterakan petani.
Namun menurut Soemitro, pemerintah lupa mengantisipasi bahwa harga lelang dapat anjlok sewaktu-waktu di bawah BPP.
Dia mencontohkan, harga lelang di pabrik gula (PG) Pakis Baru, Pati, Jawa Tengah, sempat jatuh ke angka Rp8.700 per kg alias di bawah BPP.
“Ini yang tidak pernah diekspos sehingga pemerintah selalu bilang harga lelang sudah di atas HPP. Kami minta HPP ini didekatkan pada harga riil,” katanya, Selasa (30/4/2013).
Penetapan HPP gula kristal putih oleh pemerintah selama ini kerap diprotes petani karena kedua pihak mengacu pada hasil perhitungan BPP yang berbeda.
Pada 2012 misalnya, pemerintah menetapkan HPP Rp8.100 per kg atas dasar BPP Rp7.902 per kg.
Di sisi lain, APTRI mengusulkan HPP Rp9.218 per kg pada tahun itu, mengacu pada BPP Rp9.000 per kg.
“BPP versi pemerintah dirumuskan oleh tim survei independen yang beranggotakan para akademisi yang tidak pernah turun ke ladang tebu,” ujar Soemitro. (ra)