Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUKSI MIGAS: SKK Berdalih Target 2013 Diganjal Ketidakpastian Hukum

BISNIS.COM, JAKARTA--SKK Migas menyatakan produksi minyak pada kuartal I 2013 masih di bawah target dalam APBN 2013 sebesar 900 ribu barel per hari akibat penurunan alamiah dan ketidakpastian hukum.Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha

BISNIS.COM, JAKARTA--SKK Migas menyatakan produksi minyak pada kuartal I 2013 masih di bawah target dalam APBN 2013 sebesar 900 ribu barel per hari akibat penurunan alamiah dan ketidakpastian hukum.

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas), Gde Pradnyana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/4/2013), mengaku masih banyak hambatan eksternal di sektor migas Sepanjang Januari-Maret 2013.

Produksi minyak tercatat 830.900 barel per hari, masih di bawah Work Plan and Budget (WP&B) kontraktor tahun ini yang mencapai 857.800 barel per hari.

Menurut dia, persoalan perizinan dan ketidakpastian hukum menjadi hambatan utama peningkatan produksi migas. Implementasi antara aturan dan pelaksanaannya di lapangan sering tidak selaras, sehingga penemuan cadangan baru tak kunjung signifikan.

"Produksi yang meningkat itu dari cadangan yang sudah ada, sedangkan penemuan cadangan baru belum signifikan. Kita hanya bisa melakukan work over, infill drilling, dan well service untuk menggenjot produksi," kata Gde.

Banyaknya hambatan eksternal ini, lanjutnya, akibat tidak ada lagi perlakuan lex specialist terhadap sektor hulu migas.
Meskipun operasi hulu migas dinaungi Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) namun dalam implementasinya sering tidak sesuai harapan.

"PSC-nya mengikat namun implementasinya yang tidak selalu mulus. Masih dibutuhkan lebih banyak lagi sinkronisasi dan koordinasi," tandasnya.

Salah satu problem PSC migas yang sedang santer saat ini adalah kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Karyawan dan kontraktor KKKS dengan produksi minyak terbesar ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi, dalam proyek bioremediasi yang dinaungi oleh PSC dan sesungguhnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Kasus hukum itupun sangat berpengaruh terhadap kinerja PT CPI.

Dalam persidangan kasus bioremediasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Jumat (19/4) salah satu terdakwa Herland bin Ompo, menolak diperiksa oleh Majelis Hakim, karena Majelis Hakim dinilai tidak adil dalam memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi.

Tim penasihat hukum Herland juga walk out (keluar) dari persidangan dengan alasan yang sama.

Herland memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih untuk mempertimbangkan haknya menghadirkan saksi yang meringankan.

Hingga saat ini, terdakwa hanya diberi kesempatan menghadirkan tujuh saksi, yaitu empat saksi ahli dan tiga saksi fakta, dalam jangka waktu seminggu.

Sementara, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sekitar 40 saksi dalam jangka waktu hampir empat bulan sejak sidang dibuka tanggal 20 Desember 2012.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Dion Y. Pongkor menyatakan tidak samanya kesempatan ini berlawanan dengan KUHAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yoseph Pencawan
Editor : Others
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper