BISNIS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta jajarannya di pusat dan daerah untuk membasmi pungutan liar terhadap pelaku usaha agar dapat membayar pajak dan upah buruh dengan layak.
Hal itu dikemukakan SBY di hadapan para pengusaha dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Senin (8/4).
Presiden menuturkan ada rencana relokasi perusahaan yang hijrah ke daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain.
Oleh karena itu, SBY meminta jajarannya melihat secara seksama faktor pendorong fenomena tersebut apakah karena upah minimal yang di luar kemampuan atau adanya pungutan berlebihan dari oknum aparat setempat yang menyebabkan over head cost membengkak dan kondisi perusahaan tidak sehat.
Menurut SBY, tidak adil kalau komponen biaya operasional perusahaan berlebihan, sementara pemerintah tetap meminta perusahaan itu menaikkan upah pekerja.
"Hilangkan over head cost seperti itu sehingga perusahaan punya kemampuan untuk membayar upah dengan baik," ujarnya.
SBY juga meminta dicarikan solusi bagi jenis usaha padat modal yang betul-betul tidak mampu memberikan upah sesuai dengan yang diharapkan seperti sektor usaha mikro, kecil, dan menekah (UMKM).
"Saya minta gubernur, bupati, wali kota, dan jajarannya peduli. Saya ingin perusahaan taat membayar pajak. Saya ingin perusahaan dapat membayar buruh dengan baik. Jangan diperas-peras. Jangan ada pungli. Bicaralah. Mari kita tertibkan bersama," katanya. (if)
PUNGUTAN LIAR: SBY Minta Dibasmi Agar Pembayaran Pajak & UMR Lancar
BISNIS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta jajarannya di pusat dan daerah untuk membasmi pungutan liar terhadap pelaku usaha agar dapat membayar pajak dan upah buruh dengan layak.Hal itu dikemukakan SBY di hadapan para pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
55 menit yang lalu