Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amran Pecat 2 Pegawai Kementan Buntut Minta Pungli Rp29 Miliar

Kementan menyatakan pihaknya telah memecat 2 pejabat internal yang melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (11/11/2024)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pihaknya telah memecat 2 pejabat internal yang melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang. Oknum tersebut mengantongi dana dengan total mencapai Rp29 miliar untuk memenangkan proyek tender di Kementan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan oknum tersebut menjanjikan kepada pihak luar bahwa mereka dapat memenangkan tender atau pengadaan besar di Kementan asalkan dengan memberikan sejumlah uang di awal.

Amran mengungkap salah satu oknum tersebut meminta uang senilai Rp27 miliar dan sekitar Rp10 miliar telah sempat dibayarkan oleh mitra. Bahkan, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari modus penipuannya

“… dan juga bukan saja dengan mitra, tetapi juga di Kementerian Pertanian, baru saja yang bermain-main meminta fee, katanya bisa menangkan proyek seseorang meminta Rp27 miliar dan sudah terealisasi Rp10 miliar, kami sudah pecat,” kata Amran saat ditemui di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, Amran juga telah memecat pejabat internal Kementan lainnya yang telah menyalahgunakan kewenangan senilai Rp2 miliar.

“Direkturnya sudah tersangka, ada juga direktur yang menyalahgunakan [kewenangan] nilainya Rp2 miliar, kami copot dan proses hukum,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa Kementan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik menyimpang, baik oleh pegawai internal maupun pihak luar yang mencoba menjadi perantara atau calo proyek Kementan.

Lebih lanjut, Amran juga telah menerima laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri yang terungkap bahwa terdapat 20 tersangka dari pupuk palsu hingga minyak goreng.

“Kalau mau menanyakan nanti lebih jauh, tanya di penegak hukum. Tapi sektor pertanian tidak boleh, insya Allah kami beresin selama kami masih Menteri,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper