Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Berlaku KK Habis, Koba Tin Masih Bisa Berproduksi

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Koba Tin tetap dapat melakukan penambangan bijih timah di Bangka Belitung meskipun masa berlaku kontrak karya (KK) yang dimiliki perusahaan telah habis sejak 31 Maret 2013 lalu.

BISNIS.COM, JAKARTA--PT Koba Tin tetap dapat melakukan penambangan bijih timah di Bangka Belitung meskipun masa berlaku kontrak karya (KK) yang dimiliki perusahaan telah habis sejak 31 Maret 2013 lalu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan PT Koba Tin diperkenankan melakukan kegiatan produksi selama 3 bulan sambil menunggu tim evaluasi yang dibentuk pemerintah selesai bekerja. Tim tersebut nantinya akan memberikan laporan dan pertimbangan mengenai kelanjutan KK milik perusahaan.

“Sekarang sedang dievaluasi oleh tim yang melibatkan pakar hukum, ekonomi dan akademisi untuk menilai PT Koba Tin dari berbagai aspek, seperti lingkungan, ekonomi dan keuangan,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Thamrin mengungkapkan pihaknya masih harus melakukan evaluasi secara langsung mengenai kelayakan KK PT Koba Tin, meskipun sebelumnya perusahaan selalu mengaku rugi. Pasalnya, keputusan pemerintah terhadap perusahaan akan berdampak pada buruh yang selama ini bekerja di perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation Berhard.

Pemerintah, lanjut Thamrin, memberikan perpanjangan izin tersebut untuk menghindari gejolak yang muncul sebagai akibat dari dihentikannya produksi perusahaan.

Jika diperpanjang, PT Koba Tin tidak akan beroperasi dengan KK seperti yang selama ini dimilikinya, melainkan berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan amanat undang-undang (UU) No. 4/2009 tentang Minerba yang mengamanatkan tidak ada lagi KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Selain itu, Malaysia Smelting Corporation Berhard harus mau menyerahkan sebagian besar sahamnya kepada perusahaan nasional. “Jadi kalaupun diperpanjang, kepemilikan nasional harus lebih besar dibandingkan dengan modal asing di perusahaan itu. minimal 51% dimiliki nasional,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, PT Koba Tin juga harus memangkas luas wilayah pertambangannya menjadi maksimal 25.000 hektar dari yang sebelumnya seluas 41.510,3 hektare. Sisanya nanti, akan menjadi cadangan negara yang dapat dieksploitasi atas izin pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat.

Wilayah pertambangan cadangan negara sendiri harus ditetapkan oleh Menteri ESDM setelah berkonsultasi dengan DPR. Akan tetapi, Thamrin juga mengungkapkan adanya opsi wilayah bekas PT Koba Tin itu nantinya akan diserahkan sebagian kepada pemerintah daerah, untuk dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

Sebelumnya, kepastian dibentuknya tim evaluasi tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Tim itu nantinya, akan memfasilitasi berbagai keinginan semua pihak terkait keberadaan perusahaan yang beroperasi sejak 1972 itu.

Setelah tim tersebut bekerja, Menteri ESDM nantinya akan mengeluarkan keputusan apakah PT Koba Tin diberikan kesempatan untuk meneruskan produksi bijih timahnya selama 10 tahun kedepan. Pasalnya, dalam KK yang dimiliki perusahaan dicantumkan opsi KK yang dimiliki tersebut dapat diperpanjang sebanyak dua kali dengan masa perpanjangan 10 tahun.

PT Timah (Persero) Tbk yang memiliki saham di PT Koba Tin sendiri telah menyatakan ketertarikannya mengambil alih IUP perusahaan. Timah meyakini cadangan bijih timah di wilayah pertambangan yang dikelola Koba Tin saat ini masih memiliki nilai keekonomian jika diteruskan oleh badan usaha milik negara (BUMN) itu. (ln)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper