BISNIS.COM, JAKARTA—Keberadaan Lembaga Kerja Sama Tripartit sangat dibutuhkan pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk menyamakan persepsi, serta membangun kepercayaan.
“Ketiga unsur LKS [lembaga kerja sama] Tripartit diharapkan dapat bersama-sama memberdayakan lembaga, membangun komunikasi, musyawarah dan menyalurkan aspirasi,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Rabu (3/4/2013).
Menurut dia, keberadaan forum Tripartit memiliki arti penting dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada pemerintah pusat dan daerah.
Saran tersebut, lanjutnya, sangat diperlukan saat menyusun kebijakan dan menyelesaikan permasalahan di bidang ketenagakerjaan.
Berdasarkan data Kemenakertrans, sampai saat ini terbentuk 1 LKS Tripartit Nasional dengan 33 LKS Tripartit Provinsi dan 267 LKS Tripartit di tingkat kabupaten/kota.
Secara nasional, LKS tersebut terbentuk dengan ditandatanganinya Keppres No.37/M/2009 pada 23 Maret 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keppres itu secara resmi mengangkat 45 anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah yang masing berjumlah 15 orang.
Berdasarkan UU No.13/2003 pasal 107, lembaga ini mempunyai tugas penting karena memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada presiden, gubernur dan walikota/bupati dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) untuk memperkuat peranan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dalam menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan yang terjadi saat ini. (ra)