BISNIS.COM, JAKARTA—Sejumlah asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja asing (PJTKA) di 13 negara tujuan penerima TKI menghadiri pertemuan multilateral dengan pelaku penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).
Pertemuan bilateral yang akan dibuka Menakertrans Muhaimin Iskandar di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (28/3) itu di antaranya akan membahas pembentukan Perwalu (perwakilan luar negeri).
Menurut Humas Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Marlinda Poernomo, semua permasalahan TKI akan dibahas dengan pelaku usaha atau agensi asing di 13 negara yang selama ini menjadi tujuan pengiriman pekerja.
“Selain Perwalu, kami akan membahas tentang peningkatan kualitas TKI, peningkatan gaji dan juga sistem libur sehari dalam seminggu,” katanya, Rabu (27/3).
Sampai saat ini, lanjutnya, permasalahan yang masih banyak diperdebatkan antara PPTKIS dan PJTKA adalah soal penentuan gaji bagi TKI dan hak cuti sehari dalam seminggu bekerja.
“Untuk negara Hong Kong dan Taiwan memang sudah menerapkan cuti daan pemberian uang lembur bagi TKI, tapi PJTKA di 11 negara penempatan lainnya belum menyepakati hal itu,” ungkap Marlinda.
Ke-13 negara yang mengirim asosiasi PJTKA dalam pertemuan multilateral itu adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, Kuwait, Qatar, Suriah, Yordania, Malaysia, Brunei Darusalam, Hong Kong, Singapura dan Taiwan. (*)