ul-betul layak untuk ditambang dan bebas dari konflik. Kalau itu hutan lindung ya jangan ditentukan sebagai wilayah kerja pertambangan,” kata Thamrin, Minggu (17/3/2013).
N
BISNIS.COM, JAKARTA- Pemerintah akan mulai wilayah usaha pertambangan tahun depan menyusul upaya memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengatakan selama ini, untuk memperoleh wilayah pertambangan, pengusaha tambang harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) kepada pemerintah. Namun, proses tersebut akan diubah mulai tahun depan.
“Kami akan buat kepastian. Nanti ada yang kita sebut dengan wilayah kerja pertambangan, wilayah itu harus wilayah yang betantinya, wilayah kerja pertambangan tersebut akan ditentukan oleh pemerintah. Kemudian, lelang akan dilakukan, namun setelah pemetaan wilayah tambang selesai dilakukan tahun ini.
“Nanti akan dilelang, persis seperti di minyak dan gas. Sekarang ini kita masih harus memperoleh gambaran wilayahnya dulu,” tambahnya.
Adapun saat ini, pemerintah tengah menghimpun data wilayah tambang dari pemerintah daerah. Data yang masuk dari pemerintah daerah belum seluruhnya, hanya sekitar 65 – 70%.
Thamrin menegaskan data ini diperlukan untuk memastikan wilayah tambang yang dilelang nanti merupakan wilayah yang tidak bermasalah dan bebas dari konflik. Selain itu, data ini juga akan dijadikan patokan untuk melakukan pemetaan setiap jenis wilayah tambang.
Yang harus dilakukan pemerintah sekarang adalah menyelesaikan proses rekponsilisasi IUP terlebih dahulu. Pasalnya, saat ini masih banyak lahan tambang yang tumpang tindih sehingga harus dibereskan dahulu.
“Ini juga agar tidak bermasalah ke depannya nanti, tidak ada yang tumpang tindih lagi,: tegasnya.
Untuk menentukan wilayah kerja pertambangan, antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan akan ada SOP yang memastikan bahwa tidak ada lahan yang tumpang tindih.
Hal ini dilakukan agar wilayah tambang yang akan dilelang tidak lagi masuk dalam kawasan Hutan Lindung. Kementerian ESDM juga akan memastikan wilayah pertambangan tersebut tidak bermasalah dengan tata ruang di daerah lokasi.
Pada intinya, pihak KESDM akan memastikan tiga hal, yakni wilayah usaha pertambangan, pencadangan negara, dan pertambangan rakyat. Sementara, untuk penambangan izin akan dipetakan juga. Menurutnya, penambangan tanpa izin pada umumnya traidisional oleh masyarakat setempat dan memiliki keterbatasan wilayah.
“Ini yang akan kita usulkan sebagai pertambangan rakyat. Ini nantinya akan jadi tanggung jawab pemda.”
Pelaksanaan lelang sendiri akan dilakukan sesuai wewenang masing – masing. Misalnya saja, kabupaten akan melelang wilayah usaha pertambangan jika berada di kewenangannya. Bila, wilayah usaha pertambangan berada di dua kabupaten, maka pemerintah propinsi yang melakukan tender. Untuk lintas propinsi, pemerintah pusat yang melakukan lelang.
Penentuan wilayah usaha pertambangan nantinya akan diusulkan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah pusat setelah berkonsultasi dengan DPR, akan menentapkan wilayah usaha pertambangan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Diharapkan semua proses ini bisa selesai tahun ini. Begitu juga aturan yang akan menjadi dasar dilakukannya lelang wilayah pertambangan. “Target kita kuartal keempat tahun ini sudah selesai sehingga tahun depan bisa lelang,” akhirnya.