BISNIS.COM, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta Total E&P Indonesia untuk membayar dana kompensasi bila berkeinginan memperpanjang pengelolaan Blok Mahakam, Kalimantan Timur.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan besaran kompensasi tersebut tergantung dari sisa keekonomian yang masih terdapat di Blok Mahakam.
Nantinya, kompensasi itu berlaku juga bagi kontraktor lain yang ingin memperpanjang blok-blok migas lain yang sudah habis masa konsesinya.
"Belum tahu berapa nilai kompensasinya. Kami akan hitung," kata Susilo di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/3/2013). Adapun kompensasinya berbeda dengan bonus tanda tangan.
Susilo mengatakan, pascaberakhirnya kontrak Total pada 2017, Blok Mahakam secara otomatis dikembalikan kepada negara. Namun, blok tersebut masih mempunyai cadangan tertentu yang bisa dihitung nilainya.
Yang pasti, prinsip pengelolaan blok habis kontrak adalah memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. Susilo mengatakan, terkait PT Pertamina (Persero), jika BUMN tersebut juga harus membayar kompensasi dengan harga mahal, mungkin tidak sanggup.
"Tapi, kalau tidak bayar, pasti Pertamina mau," ujarnya.
Kontrak bagi hasil Mahakam ditandatangani tahun 1967, kemudian diperpanjang pada 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai 2017.
Kegiatan eksplorasi yang dilakukan 1967 menemukan cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah yang cukup besar pada 1972. Cadangan P1+P2 awal yang ditemukan saat itu sebesar 1,68 miliar barel minyak dan gas bumi 21,2 TCF.
Dari penemuan itu, maka blok tersebut mulai diproduksikan yang dimulai dari Lapangan Bekapai pada 1974. Kini, setelah pengurasan hampir selama 40 tahun, maka sisa cadangan P1+P2 tinggal 185 juta barel dan gas 5,7 TCF. Blok Mahakam dioperatori Total EP Indonesie dengan kepemilikan saham 50 % dan Inpex 50 %.
Susilo menambahkan pembayaran dana kompensasi juga berlaku untuk seluruh kontrak blok yang berakhir. “Ini bukan dijual, tapi ibaratnya pihak yang akan terlibat harus, semacam, mengganti ekuitas di sana. Harus uang di muka dulu tapi bukan signature bonus.”
Dia meyakini pemerintah akan sungguh-sungguh melakukan evaluasi semua perpanjangan-perpanjangan kontrak.
Adapun, enam blok yang akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat ini adalah Blok Siak milik PT Chevron Pacific Indonesia (2013), Blok Gebang oleh Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Costa, serta Blok Offshore Mahakam Total E&P Indonesie.
Kemudian, Blok Offshore North West Java oleh PT Pertamina Hulu Energy, Blok Attaka Inpex Corporation, dan Blok Lematang PT Medco E&P Indonesie yang akan habis lima tahun lagi (2017).
Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Elan Biantoro mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus untuk menentukan nasib kontrak Blok Mahakam, Blok Siak, dan Blok Makassar Strait.
"Makassar Strait ini kan ada Indonesia Deepwater Development (IDD). Jadi kita harus jaga agar investasi Chevron di blok ini tidak sia-sia," katanya.(msb)