Bisnis.com, PALEMBANG—Sebanyak 150 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dicabut sejak dilakukannya evaluasi mineral dan batubara (minerba) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Sumatra Selatan pada akhir tahun lalu.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan Robert Heri mengatakan peluang bertambahnya IUP yang dicabut tersebut masih terbuka. Pasalnya, evaluasi minerba yang dilakukan KPK dan Pemprov Sumatra Selatan masih akan berlangsung hingga tiga bulan kedepan.
"Itu semua tergantung para pemilik IUP, jika mereka tidak melakukan kegiatan, tidak membuat laporan, dan tidak membayar kewajiban keuangan ke negara, seperti land rent, maka IUP mereka harus dicabut," katanya, Rabu (06/05).
Heri mengungkapkan sebelum adanya evaluasi minerba oleh KPK, jumlah pemegang IUP di Sumatra Selatan mencapai 363 IUP. Namun sejak ada evaluasi dari KPK, jumlah pemegang IUP yang tersisa tinggal 213 IUP.
Dia menuturkan jumlah pemegang IUP belum pernah bertambah lagi sejak 2009, meskipun banyak investor yang berencana menanamkan modalnya untuk mengelola sumber daya alam Sumatra Selatan tersebut.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan terbitnya UU No. 4/2009 tentang pertambangan minerba. Dalam UU tersebut dijelaskan, pemberian IUP harus berdasarkan wilayah pertambangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Sayangnya, wilayah pertambangan tersebut baru selesai pada tahun lalu. Selain itu juga, mendapatkan IUP itu lebih sulit karena harus melalui tender, tidak seperti sebelumnya, tinggal mengajukan saja ke pemda setempat," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Heri, merosotnya jumlah pemegang IUP tersebut tidak serta merta menimbulkan kerugian bagi pemda. Menurutnya, kerugian justru akan jauh lebih besar pada masa mendatang, apabila tidak ada evaluasi dari KPK.
Dia menilai prospek sektor pertambangan di Sumatra Selatan masih cukup menarik, meskipun harga jual saat ini sangat rendah, sekitar US$50-US$60 per ton. Pasalnya, permintaan akan batu bara akan melonjak seiring rampungnya proyek-proyek pembangkit listrik pemerintah.
Seperti diketahui, Pemprov Sumatra Selatan mempercepat laju pembangunan pembangkit listrik dengan skema Independent Power Producer (IPP) di Sumatra Selatan demi mengejar kebutuhan listrik yang terus meningkat setiap tahunnya.
Setidaknya ada tujuh proyek pembangkit listrik dengan skema IPP yang bakal dibangun a.l. PLTU Sumsel 1, Sumbagsel 1, Sumsel 6, Sumsel 7, Sumsel 8, Sumsel 9, dan Sumsel 10. Nantinya, ketujuh proyek tersebut bakal menyumbang 5.000 MW, sekaligus menyuplai listrik ke Pulau Jawa.