Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Waktu Rekonsiliasi IUP di 12 Provinsi Diperpanjang

Tenggat waktu rekonsiliasi izin usaha pertambangan untuk mendapatkan status clean and clear di 12 provinsi akhirnya diperpanjang hingga April 2015.
Pada awalnya, seluruh pemda di 12 provinsi harus menuntaskan IUP pada 31 Desember 2014, tetapi pemerintah pusat memperpanjang batas waktu tersebut./Ilustrasi-Antara
Pada awalnya, seluruh pemda di 12 provinsi harus menuntaskan IUP pada 31 Desember 2014, tetapi pemerintah pusat memperpanjang batas waktu tersebut./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Batas waktu rekonsiliasi izin usaha pertambangan untuk mendapatkan status clean and clear di 12 provinsi akhirnya diperpanjang hingga April 2015.

Padahal, pada awalnya seluruh pemerintah daerah di 12 provinsi itu harus menuntaskan IUP pada 31 Desember 2014.

Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sempat memperpanjang tenggat waktu tersebut menjadi 31 Januari 2015. Namun, pemerintah pusat lebih memilih untuk memperpanjang tenggat itu.

Dirjen Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan pihaknya selama masa perpanjangan pertama tersebut sudah menyurati pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.

Surat tersebut, jelasnya, menyangkut piutang negara dan lingkungan. Namun, lanjutnya, ada sejumlah pemerintah daerah yang meminta waktu untuk meninjau dokumen yang tumpang tindih baik antar-IUP maupun lantaran masalah batas administrasi.

"Dengan kondisi itu, maka kami tidak ingin terburu-buru mengambil sikap. Akhirnya, kami kasih waktu tiga bulan lagi," ujarnya, Rabu (4/2/2015).

Namun, lanjutnya, perpanjangan tenggat waktu itu tidak diberikan kepada seluruh 12 provinsi itu. Melainkan hanya beberapa saja yang memiliki masalah tumpang tindih dan batas administrasi.

Misalnya, lanjutnya, provinsi Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan yang memiliki kendala kurang lebih sekitar 300 IUP di tiap provinsi.

Padahal, dalam rapat kerja antara Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dengan Ditjen Mineral dan Batubara menyrpakati bahwa ke depan penataan izin usaha pertambangan (IUP) harus segera terlaksana.

Saat ini, ada sekitar 300 izin usaha pertambangan yang dicabut. Namun, masih terdapat 4.643 IUP yang belum berstatus clean and clear.

Istilah clean and clear (CnC) mengandung makna bahwa perusahaan tambang, baik batubara maupun mineral, sudah memenuhi segala kewajibannya kepada negara seperti pajak dan royalti, melakukan perencanaan reklamasi tambang dengan baik dan melakukan praktik pertambangan yang ramah lingkungan.

Khusus di 12 provinsi itu, masih ada 2.918 IUP yang belum dicabut, sedangkan tenggat waktu telah habis.

Pemerintah pusat juga telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Koordinasi Supervisi dan Pengawasan Izin Usaha Pertambangan (Korsup IUP) agar penertiban berjalan lancar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper