Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Swasta minta ada lembaga khusus tangani KPS

BISNIS.COM, JAKARTA-Pelaku swasta meminta pemerintah mengatur mekanisme  "satu pintu" untuk meningkatkan kerja sama pemerintah swasta (KPS). Hal itu dikarenakan belum adanya satu institusi pemerintah yang menangani KPS sejak awal penjajakan proyek

BISNIS.COM, JAKARTA-Pelaku swasta meminta pemerintah mengatur mekanisme  "satu pintu" untuk meningkatkan kerja sama pemerintah swasta (KPS). Hal itu dikarenakan belum adanya satu institusi pemerintah yang menangani KPS sejak awal penjajakan proyek hingga finansial closed.

Managing Director PT Nusantara Infrastruktur Tbk Bernardus Djonoputro mengungkapkan semua proyek KPS bergerak sangat lambat. Pemerintah perlu membenahi kemampuan managerial agar KPS dapat berjalan dengan lebih baik.

"Tidak punya institusi sentral yang mengatur KPS, semua (feasibility study) FS yang dibuat pemerintah seadanya sehingga swasta harus membuat FS yang baru lagi," paparnya di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Ia menjelaskan pihak swasta harus berkerja sama dengan beberapa institusi mulai dari Bappenas, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga kementerian terkait untuk bisa menggarap proyek KPS. Tambah lagi belum adanya kepastian besaran dukungan pemerintah dalam bentuk viability gab funding.

Seperti diketahui sejak dirilis 2010, hingga kini tidak satupun proyek KPS yang sudah melakukan groundbreaking. Pemeritah sendiri terus berupaya meningkatkan investasi bidang infrastruktur dengan meningkatkan kerja sama pemerintah swasta (KPS) untuk menutup kesenjangan kebutuhan anggaran investasi bidang infrastruktur yang mencapai Rp924 triliun.

Direktur Perencanaan Infrastruktur BKPM Fritz Horas Silalahi sebelumnya mengungkapkan mekanisme kerja sama pemerintah swasta (KPS) masih membutuhkan waktu panjang untuk bisa berlaku secara efektif.

Beberapa proyek disebut-sebut tengah memasuki proses tender, tetapi hanya satu yang kemungkinan besar dapat dilakukan groundbreaking pada tahun ini yakni PLTU 2X1000 MW di Jawa Tengah senilai Rp33 triliun. Sementara beberapa proyek air minum seperti Umbulan dan Lampung masih menunggu besaran viability gab funding (VGF).

Ia juga mengakui proyek-proyek KPS masih banyak yang terhambat pembebasan lahan, lambatnya koordinasi lembaga kementerian dan kejian feasibility study (FS) yang belum lengkap.

Ia menjelaskan beberapa proyek yang masuk KPS harus memenuhi enam syarat yakni pengguna wajib membayar, harus bersaing sehingga harus ditenderkan, harus saling menguntungkan antara masyarakat dan penyedia jasa, pembagian resiko antara investor dan pemerintah, internal rate of return (IRR) yang layak dan pengalihan aset pasca masa konsesi selesai.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Others
Sumber : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper