Bisnis.com, JAKARTA—Pertemuan triple helix, antara pemerintah, swasta, dan akademisi sangat dibutuhkan dalam rangka mencari terobosan baru untuk mengatasi bottleneck pengusahaan investasi infrastruktur skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kebijakan RPJMN 2015-2019 yang tertuang di dalam rancangan teknokratik Bappenas menyebutkan kebutuhan investasi infrastruktur prioritas mencapai Rp5,542 triliun, sementara itu ketersediaan pendanaan fiskal pemerintah hanya mencapai 20% dari kebutuhan tersebut. Sisa pendanaan diharapkan datang dari partisipasi BUMN 30% dan swasta 50%.
"Pembangunan infrastruktur menjadi stimulus bagi pertumbuhan sektor-sektor perekonomian lainnya karena perannya memfasilitasi pemusatan maupun penyebaran aktivitas ekonomi," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib dalam siaran pers, Selasa (8/12/2015).
Yusid mengatakan infrastruktur yang tidak memadai baik secara kuantitas maupun kualitas akan menghambat penyebaran SDM dan distribusi barang dan jasa. Atas dasar tersebut ketersediaan infrastruktur yang memadai merupakan magnet investasi suatu wilayah bagi para pelaku bisnis.
Pembangunan infrastruktur memerlukan investasi yang tidak sedikit. Salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur ialah melalui KPBU. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur ditujukan untuk mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan.
Yusid Toyib mengatakan, pengerahan dana swasta dilakukan untuk mendukung pewujudan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu dengan mendorong keikutsertaan Badan Usaha.
Pemerintah mengambil langkah strategis dengan melakukan perbaikan regulasi dan membentuk lembaga pendanaan dan penjaminan.
Regulasi yang mengatur KPBU di antaranya Peraturan Pemerintah No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Permen PPN No. 4/2015 tentang Tatacara Pelaksanaan KPBU, dan Perka LKPP No. 19/2015 tentang Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur.
Di samping itu, pembentukan beberapa lembaga pendukung pendanaan dan penjaminan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Berbagai permasalahan yang muncul di permukaan seputar pelaksanaan proyek KPBU antara lain: tingkat pengembalian yang lambat, keterbatasan pembiayaan dari pihak pemberi pinjaman, pembebasan lahan yang lama, penyiapan proyek yang belum matang, dan regulasi yang sering berubah dan kurang adaptif.
Selain itu juga tata kelola dan kelembagaan yang belum mencerminkan good investment governance, perbedaan persepsi antara pemerintah dan swasta, kapasitas regulator dan PJPK yang belum maksimal, pembagian dan identifikasi risiko yang belum maksimal terpetakan serta koordinasi yang kurang produktif karena luasnya rentang koordinasi dan pembuat keputusan berujung pada lambatnya proyek dengan skema KPBU.
"Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melalui Direktorat Bina Investasi Infrastruktur berperan sebagai simpul KPBU di lingkungan Kementerian PU-PR, berkewajiban untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kinerja penyelenggaraan investasi infrastruktur skema KPBU,” kata Yusid.