BISNIS.COM, JAKARTA – Pemerintah dan pengusaha sepakat melakukan ekspor dengan menggunakan skema pembayaran cost of insurance freight atau CIF untuk menggenjot andil sektor jasa dalam kegiatan ekspor.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan penggunaan CIF dapat meningkatkan ekspor sebesar 8%-9% sekaligus merangsang pertumbuhan usaha jasa transportasi, perbankan dan asuransi di Indonesia.
“Dengan penggunaan sistem CIF, industri pelayaran Indonesia dapat memiliki peluang yang lebih besar untuk berkontribusi dalam ekspor sekaligus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman penggunaan term CIF dengan beberapa ketua asosiasi pengusaha, Rabu (27/2).
Nota kesepahaman a.l. memuat pendataan produk ekspor Indonesia dan cara pengangkutannya, pemetaan (roadmap) dan penyusunan rencana aksi untuk produk ekspor yang didorong menggunakan CIF.
Gita berharap eksportir, perbankan, industri pelayaran dan jasa asuransi dalam negeri mampu bersaing dalam perdagangan internasional, khususnya saat Asean Economic Community (AEC) pada akhir 2015.
Gita menuturkan saat ini sebagian besar eksportir Indonesia masih menggunakan terms of delivery free on board (FOB) dan menggunakan kapal kargo berbendera asing.
Dengan menggunakan CIF, ujar dia, eksportir memiliki kesempatan memilih menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk mengangkut kargonya.
Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Gusmardi Bustami mengemukakan dua alasan mengapa penggunaan CIF penting.
Pertama, Indonesia ingin mendapat nilai tambah dalam penerimaan nilai ekspor seperti yang juga dilakukan negara lain, misalnya India. Kedua, eksportir ingin memberikan pelayanan terbaik kepada pembeli dengan harga yang kompetitif.
“Dalam hal ini, para pembeli mendapat barang yang dibelinya tanpa perlu memikirkan kapal dan asuransi karena semua sudah tercakup dalam hal yang ditawarkan,” katanya.