Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX HOLIDAY: Investasi Besar Belum Tentu Dapat Fasilitas

JAKARTA—Pemberian tax holiday bukan hanya dilihat dari nilai investasi yang besar, tetapi terdapat beberapa syarat bagi investor agar mendapatkan fasilitas ini. Azhar Lubis, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman

JAKARTA—Pemberian tax holiday bukan hanya dilihat dari nilai investasi yang besar, tetapi terdapat beberapa syarat bagi investor agar mendapatkan fasilitas ini.
 
Azhar Lubis, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengatakan pemberian tax holiday oleh pemerintah sangat selektif.
 
Selain minimal nilai investasi sebesar Rp1 triliun, investasi itu juga harus menerapkan transfer teknologi dan memberikan manfaat ekonomi yang besar.
 
“[pemberian] tax holiday sangat selektif. Investasinya harus besar, bidang usaha tertentu, ada uraian teknologinya buat mereka transfer, dan bermanfaat untuk keuntungan ekonomi Indonesia,” katanya kepada Bisnis, Selasa (26/2).
 
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada lagi investor yang mengajukan fasilitas tax holiday ke BKPM, selain PT Krakatau Posco, PT Unilever Oleochemical, dan PT Petrokimia Butadiene.
 
Menurutnya, proses persetujuan tax holiday PT Krakatau Posco masih berada di BKPM dan belum diteruskan ke Kemeterian Keuangan. Adapun, lanjutnya, PT Unilever Oleochemical dan PT Petrokimia Butadiene sudah mendapatkan persetujuan tax holiday.
 
Persetujuan tax holiday bagi PT Unilever Oleochemical ditetapkan melalui PMK No.463/KMK.011/2012, sedangkan PT Petrokimia Butadiene yang merupakan anak usaha dari PT Chandra Asri Petrochemical ditetapkan melalui PMK No.464/KMK.011/2012.
 
Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan PT Krakatau Posco mengajukan tax holiday dengan masa pembebasan pajak diperpanjang menjadi lebih dari 10 tahun.
 
Pemberian tax holiday diatur dalam PMK No.130/PMK.011/2011. Beleid ini menjelaskan investor yang mendapat fasilitas tax holiday memperoleh pembebasan PPh Badan selama 5-10 tahun. Industri yang bersangkutan juga mendapatkan pengurangan pajak selama 2 tahun pajak setelah masa pembebasan pajak berakhir.
 
Namun, Badan Kebijakan Fiskal menghimbau Kementerian Perindustrian dan BKPM tidak memfasilitasi perusahaan yang menuntut tax holiday lebih dari 10 tahun. (FSI)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper