Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Produk Lokal Diberi Waktu 5 Tahun

JAKARTA – Tak hanya soal kemitraan, kewajiban penggunaan produk lokal oleh waralaba sebanyak 80% juga diberi waktu hingga lima tahun.

JAKARTA – Tak hanya soal kemitraan, kewajiban penggunaan produk lokal oleh waralaba sebanyak 80% juga diberi waktu hingga lima tahun.

Ketentuan itu memang tak tercantum dalam aturan waralaba yang diterbitkan Kementerian Perdagangan, baik Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No 7/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Ketiga peraturan itu hanya mewajibkan pemberi (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri minimal 80%.

Menteri Perdagangan dapat memberikan izin penggunaan produk lokal di bawah 80% atas rekomendasi dari tim penilai.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri terhadap aturan tersebut.

“Jadi, kewajiban penggunaan local content itu akan diberi waktu lima tahun,” katanya kepada Bisnis, Senin (25/2).

Untuk waralaba toko modern, penggunaan produk lokal dihitung berdasarkan item barang yag diperdagangkan. Sementara, untuk waralaba restoran, bar dan kafe dihitung berdasarkan komposisi bahan baku dalam setiap menu.

Waralaba yang tidak menjalankan ketentuan itu akan diberi peringatan tertulis maksimal 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit STPW.

Jika tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis, dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara STPW paling lama 2 bulan. Jika masih membandel, pejabat penerbit akan mencabut STPW.

Untuk itu, lanjut Srie, pihaknya segera mematangkan pembentukan tim penilai yang akan memantau penggunaan produk lokal oleh waralaba.

Selain wakil dari pemerintah, tim penilai juga terdiri atas unsur pelaku usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Ritel Modern Indonesia (AP3MI). 

Data Kemendag menunjukkan baru 8 pemberi dan penerima waralaba asal luar negeri yang melaporkan persentase penggunaan bahan baku lokal. Dari jumlah itu, ada yang penggunaannya sudah 85%-90%, tetapi ada pula yang masih 75%.

Adapun untuk waralaba dalam negeri tidak tercatat di Kemendag karena penerbitan STPW dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sampai Februari 2013, Kemendag menerbitkan 191 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dengan rincian 66 STPW Pemberi Waralaba asal luar negeri, 2 STPW pemberi waralaba dari dalam negeri, 120 STPW penerima waralaba dari waralaba luar negeri dan 3 STPW pemberi waralaba lanjutan dari waralaba luar negeri.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper