Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blok Mahakam Harus Tetap Untungkan Indonesia

Beberapa waktu lalu, sejumlah pemimpin media massa diajak berkunjung langsung ke Blok Mahakam, yang merupakan wilayah kerja migas yang paling banyak memproduksi gas di seluruh Indonesia. Saat ini pengelolaan blok migas tersebut dipercayakan kepada Total

Beberapa waktu lalu, sejumlah pemimpin media massa diajak berkunjung langsung ke Blok Mahakam, yang merupakan wilayah kerja migas yang paling banyak memproduksi gas di seluruh Indonesia. Saat ini pengelolaan blok migas tersebut dipercayakan kepada Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.

Keduanya mengelola Blok Mahakam usai meneken Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan pemerintah pada 31 Maret 1967 dan berlaku selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Kontrak lantas diperpanjang selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Pengelola Blok Mahakam mengundang para jurnalis itu untuk lebih memahami arti penting wilayah kerja migas itu serta berbagai persoalan yang ada. Memang Blok Mahakam bukan soal kecil. Wilayah ini sangat seksi.

Sebagai gambaran, pada 2011, wilayah kerja migas tersebut menghasilkan gas 2.480 MMscfd dan minyak 93.000 barel per hari. Volume gas tersebut sekitar 30% dari produksi nasional dan diperkirakan blok ini masih memiliki cadangan gas sekitar 12,7 triliun kaki kubik. Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% cadangan gas telah dieksploitasi. Hasilnya dalam bentuk pendapatan kotor sekitar US$100 miliar.

Baik Indonesia selaku pemilik Blok Mahakam maupun Totan dan Inpex selaku operator pengelola jelas sama-sama telah menikmati hasilnya. Persoalan siapa yang lebih mendapat untung, bisa diperdebatkan panjang lebar.

Sekarang yang jelas, produktivitas Blok Mahakam semakin menurun seiring berjalannya waktu. Kondisi ini merupakan situasi normal dari sebuah ladang migas yang sudah berproduksi sekian tahun. Di tengah situasi penurunan produksi tersebut, hingga kini kini pemerintah belum juga jelas apakah pengelolaan Blok Mahakam ini akan dipertahankan pada operator yang ada saat ini ataukah diserahkan kepada pihak lain.

Para pejabat berwenang, baik di Kementerian Energi Sumberdaya Mineral maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) seringkali menyampaikan hal yang saling berseberangan di media soal siapa yang akan mengelola Blok Mahakam.

Satu pejabat menyatakan akan mengutamakan kepentingan lokal untuk menjadi operatornya, sementara pejabat yang lain cenderung mempertahankan operator lama seraya menyangsikan kemampuan pemain lokal. Belum lagi suara-suara di luar pemerintahan, seperti di parlemen, yang juga ikut berpolemik soal pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017.

Suatu waktu, pemerintah menyatakan bahwa Pertamina akan mendominasi dalam pengelolaan Blok Mahakam dengan porsi mayoritas. Namun di lain kesempatan, pemerintah juga membuka peluang bahwa operator lama tetap dapat bergabung menggarap blok tersebut mengingat keahlian dan teknologi dari operator lama masih tetap diperlukan.
Pertamina sendiri telah menyatakan siap mengucurkan investasi jika nantinya ditunjuk menjadi operator Blok Mahakam. Di sisi lain, Total E&P juga berhasrat tinggi untuk tetap mengelola blok itu dan siap terus melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di wilayah itu.

Oleh karena itu hingga kini belum ada kepastian mengenai masa depan Blok Mahakam pasca-2017. Bisa jadi itu salah satu strategi dari regulator untuk mendapatkan penawaran yang terbaik dari para calon operator yang berminat mengelola Blok Mahakam.

Mengingat karakteristik usaha yang berskala besar, baik modal maupun teknologi, harian ini mengingatkan alangkah baiknya segera diputuskan siapa yang akan mengelola wilayah migas yang kaya tersebut. Semakin cepat diputuskan, potensi penurunan produksi bisa diantisipasi. Hal ini yang perlu digarisbawahi, siapa pun operatornya nanti, harus memastikan bisa menjaga kelangsungan produksi migas di blok tersebut secara maksimal.

Sekali lagi koran ini mengingatkan, pengambilan keputusan siapa yang berhak mengelola Blok Mahakam harus benar-benar bersandar pada kepentingan nasional. Hal ini sesuai dengan Konstitusi kita—mulai dari UUD 1945 hingga UUD 1945 yang telah diamendemen—yang secara tegas menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Y. Bayu Widagdo
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper