Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai upaya pemerintah memberikan fasilitas berupa kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk pengembangan proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME), bisa menjadi sinyal positif.
KEK sendiri menawarkan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi investor, baik di bidang fiskal seperti perpajakan dan bea cukai, maupun non-fiskal seperti birokrasi, ketenagakerjaan, hingga imigrasi.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan pemberian KEK untuk proyek DME akan menjadi daya tarik investor.
"Karena konsekuensi dengan fasilitas kawasan ekonomi khusus maka akan ada kemudahan perizinan, insentif pajak, kemudahan untuk ekspor dan impor serta fasilitas lainnya," ucap Bisman kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Kendati bisa menarik investor, Bisman mengatakan proyek DME batu bara masih menghadapi tantangan. Menurutnya, tantangan utama adalah faktor keekonomian yaitu investasi dan biaya produksi tinggi.
Padahal, harga produk tidak kompetitif, sehingga wajar jika tidak banyak pihak yang berani serius menggarap proyek DME.
"Selain itu, pasar belum siap bahkan belum jelas dan tantangan kepastian hukum karena ini investasi besar dan jangka panjang, sehingga jika tidak ada jaminan kepastian hukum maka investor akan ragu," tutur Bisman.
Asal tahu saja, program hilirisasi batu bara menjadi DME ini telah dicetuskan sejak era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, hingga saat ini, program tersebut masih belum berjalan.
Terlebih, usai investor utamanya dari Amerika Serikat (AS), Air Products, memutuskan untuk mundur dari kerja sama dengan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) pada 2023 silam.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah terus memberikan kemudahan bagi perusahaan demi menjalankan proyek DME.
Dia menyebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa KEK untuk pengembangan proyek tersebut.
"Ini penting, beberapa proyek sudah kami berikan KEK untuk DME," ucap Airlangga dalam acara Indonesia Mining Forum 2025, Kamis (31/7/2025).
Airlangga pun berharap dengan sejumlah kemudahan yang diberikan pemerintah, proyek DME batu bara bisa segera dimulai. Sebab, pemberian KEK berarti pemerintah memberikan fasilitas perpajakan hingga capex.
Dia berharap program DME bisa dimulai dalam 2 hingga 3 tahun mendatang. Apalagi, pemerintah bisa menugaskan PT Pertamina (Persero) sebagai offtaker dari DME yang dihasilkan.
"Undang-undangnya sudah siap, pemerintah berikan kemudahan KEK. Artinya fasilitas perpajakan diberikan, fasilitas capex untuk permesinan diberikan, offtaker harusnya bisa diberikan pemerintah dalam hal ini Pertamina," ucap Airlangga.