Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan karpet merah bagi pihak asing untuk membangun rumah sakit di Indonesia.
Budi mengatakan, pembangunan rumah sakit asing di Indonesia telah dimungkinkan dalam Undang-undang Cipta Kerja. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan terkait hal tersebut.
“Di UU Cipta Kerja itu dimungkinkan,” kata BGS ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Dia menilai, pernyataan yang disampaikan Kepala Negara dalam lawatannya ke Uni Eropa tidak lepas dari fakta banyaknya masyarakat Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.
Dengan demikian, pemerintah mengharapkan adanya rumah sakit - rumah sakit internasional di Indonesia dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan kesehatan dengan standar internasional.
“Kan jadi lebih mudah buat mereka untuk mendapatkan layanan yang kualitasnya baik setara dengan di luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong negara Uni Eropa untuk berinvestasi di sektor kesehatan Indonesia, termasuk membangun rumah sakit internasional.
“Kami sekarang memperbolehkan rumah sakit-sakit [asing] untuk buka di Indonesia,” katanya saat berpidato di depan Dewan Uni Eropa, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/7/2025).
Dia mengatakan, Indonesia telah membuka banyak partisipasi asing di berbagai sektor di dalam negeri pada 2 tahun terakhir. Saat ini, terangnya, Indonesia telah membuka peluang tersebut tidak hanya di sektor-sektor ekonomi dan industri, namun juga kesehatan.
“Sekarang kami terbuka untuk sektor kesehatan. Rumah sakit asing atau insitusi media bisa membuka anak usahanya atau institusi terafiliasi di Indonesia,” ujarnya.